DPRD-Pemkab Pesisir Barat Mulai Bahas Sejumlah Ranperda

DPRD-Pemkab Pesisir Barat Mulai Bahas Sejumlah Ranperda

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai melaksanakan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), usul eksekutif dan inisiatif legislatif, Jumat (18/8) kemarin.

Pelaksanaan paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul eksekutif dan inisiatif DPRD Tahun 2023 itu berlangsung di ruang Paripurna DPRD Pesbar dihadiri Ketua DPRD Agus Cik, Wakil Ketua I Ripzon Efendi., Wakil Ketua II Aliyudiem, 15 anggota DPRD, Bupati-Wakil Bupati Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif, jajaran Pemkab Pesbar hingga Forkopimda.

Dalam kesempatan itu, juru bicara Bapemperda, I Gusti Kade Artawan mengatakan Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia (SDM).

“Dalam mencapai tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang (UU) Dasar 1945 diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangkaian program pembangunan, diharapkan dapat mewujudkan suatu tingkat kehidupan masyarakat secara optimal. Termasuk peningkatan kesehatan,” kata dia. 

BACA JUGA:Dara Cantik Ikut Touring Jelajah Alam Pagar Dewa, Ternyata Srikandi Lampung

Dijelaskannya, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (Balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK).

“Periode 1000 HPK merupakan periode pertumbuhan dari janin hingga anak berusia 24 bulan. Anak dikategorikan mengalami stunting apabila tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya,” jelasnya.

Menurutnya, penyebab stunting bersifat multidimensional, tidak hanya kemiskinan dan akses pangan tetapi juga pola asuh dan pemberian makan pada balita. Stunting disebabkan oleh kekurangan gizi kronis, infeksi berulang dalam jangka waktu lama dan kurangnya stimulasi psikososial sejak di dalam kandungan dan setelah dilahirkan.

“Stunting berdampak pada kualitas SDM, yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas SDM dan bonus demografi tidak termanfaatkan dengan baik. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2021 menunjukkan sebanyak 30,8 persen balita mengalami stunting,” terangnya.

BACA JUGA:Parosil: Touring Trail Jelajah Alam Pagar Dewa Ajang Mencurahkan Ekspresi dan Silaturahmi

Dikatakannya, salah satu bentuk upaya pemerintah daerah dalam mendukung pencegahan dan penanggulangan stunting adalah pembuatan kebijakan dalam bentuk pembuatan peraturan daerah sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah.

“Dalam pencegahan dan penanggulangan stunting, adanya perkembangan hukum atas perubahan substansi pengaturan pencegahan dan penanggulangan stunting. Pemkab Pesbar dalam merespon kebijakan hukum yang telah berkembang tersebut perlu membentuk perda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting yang baru sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya,

Sementara itu, Wakil Bupati Zulqoini menyampaikan nota pengantar terhadap empat ranperda Tahun 2023 usul eksekutif, seperti Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, Ranperda tentang riset dan inovasi daerah dan Ranperda tentang bangunan gedung.

“Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menjadi dasar dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga secara teoritik adalah konsekuensi dari konsep negara hukum yang dianut Indonesia,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: