Pelaku Kedua Bentrokan di Lahan Sawit PT KCMU Berhasil Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

Pelaku Kedua Bentrokan di Lahan Sawit PT KCMU Berhasil Ditangkap, Ini Ancaman Hukumannya

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah sebelumnya berhasil mengamankan DKN (35) warga Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, jajaran Polres Pesisir Barat (Pesbar), Jumat (18/8/2023), kembali mengamankan seorang pria berinisial DS (35) warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesbar yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap enam orang yang mengakibatkan luka-luka pada kejadian bentrokan di lahan perkebunan sawit, Pemangku Kupang Ulu, Pekon Marang Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (15/8/2023) lalu.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H.,  mengatakan, Sat Reskrim Polres Pesisir Barat bersama Subdit 3 Krimum Polda Lampung, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yakni DS (35). 

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi yang digunakan untuk mobilisasi massa, serta barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh pelaku berupa sebilah golok panjang.

"Barang bukti yang kami amankan digunakan untuk mobilisasi pelaku yang lain ke lokasi kejadian, serta senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya," katanya.

BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Alis Tebal: Trik Menebalkan Alis dengan Bahan Alami

Dijelaskannya, Polres Pesisir Barat juga telah mengumpulkan keterangan-keterangan terkait rencana mobilisasi massa. 

Untuk pelaku DS akan dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat bahwa Polres Pesisir Barat tidak akan memberikan toleransi bagi kelompok-kelompok yang berusaha merencanakan, ataupun memprovokasi dalam bentuk apapun untuk membuat situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polres Pesisir Barat ini kacau.

"Selama ini masyarakat di wilayah Pesbar dalam menjalankan aktivitasnya dengan tenang dan nyaman. Karena itu, jangan hanya karena kepentingan pribadi kelompok kemudian menimbulkan keresahan warga, mengganggu stabilitas keamanan warga masyarakat Pesbar yang selama ini sudah terjaga dengan baik dan aman," tegasnya.

BACA JUGA:Tim Kesebelasan Kembahang Juarai Turnamen Sepakbola HUT RI Batu Brak

Diberitakan sebelumnya,  pasca bentrok antara sekelompok masyarakat yang sedang melaksanakan panen sawit dan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan mitra dari PT.Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Pemangku Kupang Ulu Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Jajaran Polres Pesisir Barat, Kamis (17/8/2023) berhasil menangkap DKN (35) warga Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, alamat kedua yakni di Kecamatan Bangkunat, yang merupakan terduga pelaku utama pengeroyokan atau penganiayaan terhadap enam orang yang mengakibatkan luka-luka pada kejadian bentrokan tersebut.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa, pasca kejadian bentrokan antar kelompok masyarakat di lahan perkebunan sawit yang ada di Pekon Marang tersebut, Polisi telah mengumpulkan dan mengambil keterangan saksi-saksi. Selanjutnya telah mengantongi belasan nama di dalam insiden tersebut. 

"Sampai saat ini kurang lebih ada 10 orang yang telah diambil keterangan, dimana salah satunya itu merupakan terduga pelaku utama pengeroyokan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: