Ingin Dapat Bansos Rp 600 Ribu? Caranya Sangat Mudah Bagi Pemegang Kartu BPJS KIS

Ingin Dapat Bansos Rp 600 Ribu? Caranya Sangat Mudah Bagi Pemegang Kartu BPJS KIS

--

Akan tetapi, BPJS mengartikan KIS sebagai bagian dari program JKN Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya bagi warga miskin yang tidak mampu membayar iuran, sehingga dibayarin atau disubsidi pemerintah.

BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal? Begini Cara Dapat Pinjaman KUR di BRI, Ada Program Khusus untuk Warga Lampung

Adapun mekanisme layananan ini adalah menggunakan sistem rujukan berjenjang atas indikasi perawatan.

Kartu KIS juga merupakan kartu identitas. Sementara untuk program bantuannya disebut dengan JKN KIS.

Jenis bantuan kesehatan ini diberikan kepada masyarakat dengan berlandaskan aturan resmi.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dikelola dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit dan E-money Plastik Daur Ulang Pertama di Indonesia

Pihak BPJS berwenang dalam menerbitkan KIS untuk semua program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), askes, serta JKN BPJS Kesehatan.

Namun, penerima sebelumnya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut ini diantaranya

Agar para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa menjadi penerima dari bansos yang berjumlah Rp 600 ribu.

Seperti yang di ketahui, saat ini Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.

BACA JUGA:Lahirkan Wirausaha Potensial, Sudah 17.000 PMI Ikuti Mandiri Sahabatku di 6 Negara

Para Peserta KIS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Kementerian sosial dan kartunya berstatus dalam keadaan aktif.

Bagi pengguna kartu KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan dari APBN berhak mendapatkan bansos tersebut.

Kepada pemilik kartu KIS yang belum terdaftar di DTKS, dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau laman ini. dtks.kemensos.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: