Mantap! DD Tahap II Rp6,474 Miliar untuk 24 Pekon di Lampung Barat Cair

Mantap! DD Tahap II Rp6,474 Miliar untuk 24 Pekon di Lampung Barat Cair

Achmad Slamet Subchan, Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Liwa--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Rabu 9 Agustus 2023 terdapat 24 pekon yang dana desa (DD) tahap II telah cair.

“Dana desa tahap II yang sudah cair sebesar Rp6.474.305.050,- rinciannya Rp5.688.414.000 untuk 22 pekon reguler dan Rp785.891.050 untuk dua pekon mandiri,” ungkap Kasi Bank Achmad Slamet Subchan mendampingi Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa Kabupaten Lambar Maria Lucky Ariana, Rabu 9 Agustus 2023.

BACA JUGA:Supriantoro Apresiasi Peran Komite Untuk Kemajuan SMAN 1 Kebun Tebu

Kata Achmad, adapun dasar pihaknya mencairkan DD tahap II tersebut, yaitu surat pengantar dari Pemkab Lampung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). 

“Sepanjang ada surat pengantar dari Pemkab Lampung Barat maka kita siap untuk memproses guna dilakukan pencairan dana. Semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair,” kata dia seraya menambahkan, total jumlah DD di Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 sebesar Rp114 miliar.

BACA JUGA:Jika Ada Polisi Melanggar, Propam Polres Lambar Siap Tindak Tegas

Dilain pihak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si mengungakpkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan 24 pekon ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap II.

“Dari 24 pekon itu rinciannya dua pekon mencairkan DD tahap II pekon mandiri dan 22 pekon mencairkan DD tahap II pekon reguler,” kata Okmal.

BACA JUGA:Berbagai Lomba Tradisional Isi Kemeriahan Perayaan HUT RI di Pekon Tebaliokh

Sistem pencairan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut, lanjut Okmal, pekon mengusulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), kemudian DPMP merekomendasikan ke BPKD dan BPKD memprosesnya ke KPPN untuk dilakukan pencairan. 

“Sepanjang ada rekomendasi dari DPMP yang disampaikan kepada kita maka kita siap untuk memprosesnya ke KPPN untuk dilakukan pencairan,” tegas Okmal.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak El Nino, Pemkab Surati Kecamatan dan Pekon

Sekadar diketahui, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.

Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: