Apes! Pejabat Pemkab Pesisir Barat Jadi Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang

Apes! Pejabat Pemkab Pesisir Barat Jadi Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang

Pelaku penipuan bermodus gandakan uang yang berhasil mengelabui pejabat Pemkab Pesisir Barat --

BACA JUGA:Menyambut HUT RI, Desa Gedung Agung Adakan Sejumlah Perlombaan

"Pelaku merupakan residivis tindak pidana penipuan dan sudah menjalani hukuman. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: