Apes! Pejabat Pemkab Pesisir Barat Jadi Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang

Apes! Pejabat Pemkab Pesisir Barat Jadi Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang

Pelaku penipuan bermodus gandakan uang yang berhasil mengelabui pejabat Pemkab Pesisir Barat --

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Krui dan Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu 6 Agustus 2023.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut yakni HS (34) warga Dusun Cinta Sari, Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. 

Aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat 14 Juli 2023 lalu, dan Kamis 3 Agustus 2023 di kediaman korban atas nama Eksir Abadi (54) warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, yang diketahui merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pesbar. 

"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku itu dengan mendatangi rumah korban, kemudian meramal korban menggunakan nama dan tanggal lahir korban," katanya.

BACA JUGA:Taruni Politeknik Ahli Usaha Perikanan Asal Lampung Barat Jadi Finalis Sekolah Duta Maritim Indonesia III 2023

Lanjutnya, kepada korban, pelaku mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang sebesar Rp2 Miliar, apabila korban bersedekah sejumlah Rp30 juta.

Ketika itu juga korban tergiur dan keesokan harinya korban menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta, dengan cara Rp15 juta langsung diserahkan kepada pelaku, dan Rp15 juta lagi dikirim melalui transfer.

"Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban, selanjutnya pelaku berdoa dikamar korban serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari," jelasnya.

Masih kata dia, saat itu juga korban yang juga mengaku terkena gendam (sirep), menyanggupi persyaratan tersebut, dan pelaku menawarkan kepada korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper dengan menambah uang senilai Rp9.900.000, maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi Rp3 Miliar. 

BACA JUGA:Pemerintah Pekon Sebarus Tanggulangi Longsor di Pemangku Tanjung Baru

"Korban pun kembali tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp9.900.000 kepada pelaku," ungkapnya.

Dijelaskannya, selang empat hari kemudian, setelah kejadian itu korban mendatangi kontrakan pelaku, dan pelaku kembali meminta uang sejumlah Rp9.900.000. Saat itu juga korban, pulang kerumah untuk mengambil uang tersebut dan di antar ke kontrakan pelaku.

"Tiga hari kemudian, pelaku datang lagi kerumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper di percepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari dengan syarat korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp19.800.000 kepada pelaku, dan korban kembali menyanggupinya dan menyerahkan uang tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 3 Agustus 2023 pelaku datang ke rumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang sejumlah Rp3.900.000 dan dimasukkan ke dalam empat amplop, kemudian amplop tersebut diserahkan kepada pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: