Polsek Kotabumi Kota Amankan Pelaku Penipuan Jual-Beli HP
MK (26), ditangkap polisi usai melakukan penipuan jual-beli HP secara online--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda berinisial MK (26) warga Kota Alam, Lampung Utara, ditangkap Polsek Kotabumi Kota karena diduga sering melakukan penipuan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin, pada Rabu, 6 November 2024.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pemuda yang kerap melakukan penipuan di wilayah Polsek Kotabumi Kota," kata Iptu Kolin.
Kejadian ini bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 13.45 WIB, ketika korban memasang iklan penjualan HP Realme 10 di Facebook.
BACA JUGA:Polda Lampung Ajak Media Berperan Aktif Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Pelaku MK menghubungi korban dan menyepakati pembelian dua unit ponsel, yaitu satu unit Realme 10 warna hitam.
Korban dan temannya kemudian menemui MK di rumahnya di Jalan Sersan Laba Gole, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Setelah bertemu, korban menyerahkan dua unit HP, yakni Realme 10 warna hitam dan Oppo A95 warna biru.
MK mengirimkan bukti transfer sebesar Rp3.300.000 kepada korban.
BACA JUGA:DANA Buka Suara Usai Disebut Terlibat dalam Judi Online Slot 8278
Namun, setelah dicek, saldo korban ternyata tidak bertambah, mengindikasikan bahwa uang tersebut belum masuk.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp3.300.000 dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kotabumi Kota.
Pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 21.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku terlihat di depan Rumah Sakit Handayani, Kotabumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: