Pasca Dibubarkan, Puluhan ASN eks Pegawai UPTD Promosi Wisata Terima SPT
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) telah menyerahkan surat perintah tugas (SPT) kepada 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) eks pegawai di kantor perwakilan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Promosi Wisata di PKOR Way Halim, Bandar Lampung.
SPT tersebut diserahkan oleh Kepala Disporapar Drs. Dahlin, M.Pd didampingi Sekretaris Disporapar Drs. Junaidi Jamsari, M.M, Senin 7 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kamis, Lambar Terima Penugasan Puluhan Dokter Umum dan Dokter Gigi
“Sebanyak 21 ASN itu ditempatkan tersebar di beberapa Perangkat Daerah, Kecamatan dan Puskesmas serta Sekretariat Pemerintah Kabupaten. Penugasan dilaksanakan mulai per 1 Agustus 2023 berdasarkan surat perintah tugas Bupati Lampung Barat tanggal 31 Juli tahun 2023 dan saat saat ini 21 pegawai itu sudah aktif bertugas di tempat tugasnya masing masing,” ungkap Dahlin, Selasa 8 Agustus 2023.
Kata dia, dari 21 pegawai itu, diantaranya ada yang ditempatkan di Disporapar atas nama Yuniarti dan Angkondo Islami.
BACA JUGA:Disporapar Lampung Barat Gelar Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay
“Kita berharap setelah surat perintah tugas diserahkan agar masing-masing pegawai dapat melaksanakan tugas dengan baik dan menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru serta berinovasi,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kantor perwakilan Lampung Barat di Bandarlampung resmi dibubarkan oleh Pemkab Lampung Barat.
BACA JUGA:Lampung Barat Kekurangan 22 Pengawas Sekolah
Terdapat 21 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di UPTD Posisi Wisata yang berada di PKOR Way Halim, Bandar Lampung yang selama ini disinyalir 'makan gaji buta' lantaran tidak memiliki aktivitas pekerjaan tersebut dikembalikan ke Perangkat Daerah masing-masing.
UPTD Promosi Wisata di PKOR Way Halim tersebut tidak lagi dibutuhkan, terlebih Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di UPTD tersebut sama dengan Tupoksi di Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka dari itu pemerintah daerah membubarkan UPTD tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Produk, Dinkes Lampung Barat Monev IRTP
"Dibentuknya UPTD Promosi Wisata tersebut dahulu dalam rangka mendukung kegiatan yang adanya di provinsi, sementara kegiatan tersebut sudah tidak ada lagi, dan juga Tupoksinya sama dengan salah satu bidang, karena itu kami menilai sudah tidak lagi dibutuhkan sehingga kami ajukan untuk dilakukan pembubaran," ungkap Kepala Disporapar Dahlin.
Seraya menambahkan, di kantor perwakilan tersebut terdapat 21 orang ASN dua diantaranya ASN golongan IIId, kemudian terdapat satu orang tenaga harian lepas sukarela (THLS).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: