Lampung Barat Kekurangan 22 Pengawas Sekolah
Ilustrasi-Freepik.com-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Lampung Barat hingga saat masih kekurangan 22 Pengawas sekolah untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jumlah kekurangan ini belum termasuk, jumlah pengawas sekolah yang mendekati masa pensiun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat Bulki Basri, S.Pd, MM., melalui Kabid Pembinaan dan Ketenagaan pada Disdikbud Lambar Mashuri, S.Pd, SD, MM., mengatakan, berdasarkan analisis kebutuhan pengawas, jumlah pengawas sekolah di bumi beguai jejama sai betik tersebut saat ini hanya 19 orang.
"Jumlah 19 orang pengawas tersebut terdiri dari TK dua orang, SD sembilan orang dan SMP delapan orang, sementara saat ini hanya tersedia sebanyak 22 orang," ungkap Mashuri.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Produk, Dinkes Lampung Barat Monev IRTP
Dijelaskan, untuk kabupaten setempat jenjang TK berjumlah 18 sekolah negeri dan 89 swasta (107), kemudian SD terdiri dari 179 Negeri dan 37 Swasta (216), lalu SMP sebanyak 48 berstatus negeri dan 13 berstatus swasta (61).
"Melihat jumlah kebutuhan untuk TK 11 pengawas, SD 21 pengawas dan SMP 8 pengawas atau total kebutuhan 41 orang pengawas, sehingga melihat ketersediaan saat ini kekurangan 22 orang pengawas, terdiri dari TK kekurangan 9 orang pengawas, SD kekurangan 12 orang pengawas, SMP kekurangan satu orang pengawas," ujarnya.
Sementara untuk pengawas sekolah yang akan memasuki pensiun itu tiga orang, dua orang pengawas tingkat SD dan satu orang pengawas tingkat SMP.
"Seyogyanya untuk jenjang sekolah TK dan SD satu orang pengawas paling sedikit mengawasi 10 satuan Pendidikan, kemudian untuk jenjang SMP satu orang Pengawas paling Sedikit mengawasi tujuh satuan Pendidikan," kata Mashuri.
BACA JUGA:Keren, Produk IKM Lampung Barat Siap Masuk Pasar Modern
Untuk mengisi jabatan pengawas sekolah, lanjut dia, tidak serta merta bisa langsung dilakukan, karena terdapat sejumlah syarat antara lain untuk menjadi pengawas sekolah, harus sudah menjadi guru penggerak, lulus Uji kompetensi jenjang Pengawas (Sudah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Jenjang Pengawas) kemudian sudah mempunyai sertifikat pendidik.
"Selain itu belum memasuki usia 53 Tahun Untuk JF Pengawas Sekolah Ahli Muda (Gol .cs.dll.d), 55 Tahun untuk JF Pengawas Sekolah Ahli Madya, (Gol IV.a, IV.b. IV.c) serta belum berumur 60 Tahun Untuk JF Pengawas Sekolah Ahli Utama, (Gol IV.d, IV.e)," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: