17 Ruas Jalan Rusak di Lampung Diperbaiki Tahun Ini dari Anggaran APBN Rp815,752 Miliar

17 Ruas Jalan Rusak di Lampung Diperbaiki Tahun Ini dari Anggaran APBN Rp815,752 Miliar

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Soal Pembangunan beberapa ruas kalan rusak di Provinsi Lampung yang akan memakai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) segera dimulai.

Hal tersebut dikatakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan (BPJN) Lampung Susan Novelia mengatakan, pihaknya sudah menuntaskan penandatanganan kontrak perbaikan beberapa ruas jalan Provinsi Lampung tersebut. 

Lanjutnya ada 17 kontrak perbaikan ruas jalan rusak di Provinsi Lampung yang penanganannya diambil alih pemerintah pusat. Adapun rinciannya yaitu 10 ruas jalan kabupaten dan 7 ruas jalan provinsi dengan menggunakan dana mencapai Rp 814.752.219.000.

"Perencanaan sudah dimulai dari Juni kemarin. Sekarang sudah selesai penandatanganan kontrak. Artinya sekarang sudah bisa dilakukan," kata Susan saat di memberikan keterangan di Ruang Rapat DPRD Provinsi Lampung, Senin 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Soal Sampah Belum Selesai, Pohon Mati di Samping SMPN 7 Bandar Lampung Rawan Tumbang

Ia mengatakan untuk progres perbaikan tersebut ditarget rampung pada Desember 2023.

Dijelaskan, penanganan perbaikan jalan rusak itu memiliki teknis yang berbeda.

"Untuk jalan yang mengalami kerusakan parah dengan intensitas kendaraan yang melintas tinggi, maka perbaikan akan dilakukan dengan pengecoran beton. Sementara yang kerusakan ringan dilakukan dengan pengaspalan," jelasnya. 

Berdasarkan data BPJN Lampung, rincian ruas jalan yang bakal diperbaiki yaitu, 

BACA JUGA:Lurah Gunung Terang Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

1. Ruas Simpang Segitiga Emas - Muara Tenang, ruas jalan kabupaten di Kabupaten Mesuji

2. Ruas Muara Tenang - Margojadi, ruas jalan kabupaten di Kabupaten Mesuji

3. Ruas Bogatama - Pasar Batang, ruas jalan kabupaten di Kabupaten Tulangbawang

4. Ruas Daya Sakti - Mekarti, ruas jalan kabupaten di Kabupaten Tulangbawang Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: