19 WBP Rutan Krui Dimutasi ke Lapas Kota Agung

19 WBP Rutan Krui Dimutasi ke Lapas Kota Agung

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melakukan mutasi terhadap 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, Sabtu (29/7/2023) kemarin.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, mengatakan, mutasi terhadap 19 WBP di Rutan Krui itu salah satunya sebagai upaya untuk mengurangi jumlah WBP yang memang di Rutan Krui mengalami over kapasitas hunian. kini  jumlah WBP secara keseluruhan mencapai 208 WBP.

BACA JUGA:DTPH Lampung Barat Alokasikan Bantuan Benih Padi Varietas Unggul

“Jumlah itu jelas sudah melebihi kapasitas yang dimiliki Rutan Krui yakni hanya dengan kapasitas 100 orang WBP,” katanya, Minggu (30/7/2023).

Sehingga, kata dia, dengan kondisi WBP yang mengalami over kapasitas itu jelas mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Rutan Krui.

BACA JUGA:Warga Batu Kebayan Gotong Royong Persiapkan Lokasi Lahan Pembangunan GOR

Karena itu salah satu solusinya yakni dengan melakukan mutasi WBP seperti yang telah dilaksanakan terhadap 19 WBP yang dimutasi ke Lapas Kelas IIB Kota Agung.

“Mutasi terhadap 19 WBP yang dilaksanakan itu khusus bagi narapidana yang memiliki masa hukuman diatas lima tahun, hal itu untuk melaksanakan pembinaan lanjutan yang terdapat di Lapas,” jelasnya.

BACA JUGA:Tambah Semangat Kader, TP-PKK Batu Kebayan Bagikan Seragam Senam

Dijelaskannya, sebelum dilakukan mutasi itu, seluruh WBP terlebih dahulu dilakukan pengecekan, baik kelengkapan berkas, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Rutan Krui. 

Setelah semua berkas lengkap dan kesehatan WBP itu tidak ada kendala, maka WBP yang dimutasi itu langsung diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIB Kota Agung. 

BACA JUGA:Ini Rincian Realisasi Pendapatan BLUD RSUD Alimuddin Umar-Puskesmas di Lampung Barat

Dalam pemindahan atau mutasi WBP itu mendapat pengawalan dan pendampingan langsung dari Rutan setempat yang diikuti oleh Kepala KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, dokter Rutan Krui, dan satu staf Rutan Krui.

“Selain itu pihak Rutan Krui juga bekerjasama dengan petugas Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, dan anggota Polres Pesisir Barat, hal itu guna menciptakan keamanan dan kondusifitas selama melakukan pemindahan WBP tersebut,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: