Seluruh Indonesia Wajib Tahu! Info Penting Bagi Pemilik Sepeda Listrik

--
BACA JUGA:Bentuk Syukur Atas Dibangunnya Jalan Pertanian, Masyarakat Dusun 5A Jatimulyo Gelar Syukuran
Tambahnya bagi yang memiliki sepeda listrik, hanya boleh mengendarainya di atas trotoar yang memadai
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No.45 Tahun 2020 yang secara spesifik membahas aturan penggunaan sepeda listrik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: