Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Marak di Lambar, Polisi Imbau Untuk Tidak Digunakan di Jalan Raya

Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Marak di Lambar, Polisi Imbau Untuk Tidak Digunakan di Jalan Raya

Ilustrasi sepeda listrik-AI Image Generator-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Lampung Barat kini mulai marak.

Selain karena bebas polusi, sepeda tersebut juga mudah dikendarai karena tidak perlu dikayuh. 

Maraknya pengguna sepeda listrik merambah ke semua kalangan, yang bukan hanya didominasi anak-anak pelajar dari SD hingga SMP, namun kalangan orang tua juga turut gemar menggunakan sepeda listrik.

Namun dibalik itu perlu diketahui oleh masyarakat bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, karena disamping membahayakan penggunanya juga membahayakan pengendara lain.

BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0421/LS Kebut Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Budi Lestari

Menyikapi fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasat Lantas Polres Lambar Iptu Samsi Rizal melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Bripka Hasan Muslimin, S.H., mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

"Dan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas dalam penggunaan sepeda listrik ini, kami tidak hanya menyasar ke penggunanya, tapi juga penjual. Karena, mereka (penjual) berkewajiban untuk memberi pemahaman kepada pembelinya kalau sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya. Apalagi itu digunakan oleh anak di bawah umur, itu tidak dibolehkan,”ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, dimana setiap orang yang menggunakan sepeda listrik minimal berusia 12 tahun. 

Penggunaan kendaraan tertentu berusia 12 tahun-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. Selain itu, menggunakan helm. 

BACA JUGA:Pengerjaan TMMD di Desa Budi Lestari Hampir Rampung, Dandim 0421 : Tinggal Penyempurnaan

"Untuk sepeda listrik, kecepatan paling tingginya 25 kilometer per jam. Sepeda listrik ini dapat dioperasikan di lajur khusus dan atau kawasan tertentu. Lajur khusus itu meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu tersebut,"jelasnya.

Kawasan tertentu itu, ialah meliputi permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, serta area atau lingkungan perkantoran.

“Alasan lain mengapa sepeda listrik ini dilarang digunakan di jalan raya karena sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Mungkin masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya sehingga upaya sosialisasi akan terus kami lakukan,"tutup dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: