Seluruh Indonesia Wajib Tahu! Info Penting Bagi Pemilik Sepeda Listrik
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sepeda listrik tidak dirancang untuk beroprasi di jalan bersama kendara lainya, Korlantas Polri melarang masyarakat menggunakannya di jalan umum.
Seperti halnya yang di ungkapkan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan sepeda listrik tidak layak digunakan di jalan umum.
“Tidak diperbolehkannya karena sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ujarnya.
Lanjutnya, ada beberapa penindakan yang akan dilakukan bagi pengguna sepeda listrik yang tidak menaati aturannya.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Diduga Tewas Dianiaya Polisi, 7 Oknum Anggota Polda Metro Jaya Ditahan
Seperti dari sisi keselamatan, sepeda tersebut berkecepatan lebih dari 20 kilometer per jam dan tidak memiliki pedal, dianggap motor listrik sudah melanggar aturan.
Sepeda listrik jenis tersebut, maka harus mengikuti aturan selayaknya motor biasa yang diwajib memiliki STNK, SIM, dan seterusnya.
Lanjut Tora dengan diberlakukannya tilang manual maka personil yang bertugas bisa mengamati dengan lebih seksama.
Ada dua langkah penindakan, bagi pelanggar yang menggunakan khususnya sepeda listrik, seperti pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
BACA JUGA:Ini Deretan Sekolah Kedinasan yang Menjamin Kerja Setelah Lulus
Pemeriksaan fungsi, jika menemukan sepeda listrik yang tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh maka petugas dapat menilang serta menyita kendaraan yang digunakan.
Kemudian untuk kecepatan, pengguna sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan di atas 20 kilometer perjam.
Jika mengendarai sepeda tersebut diatas yang sudah ditetapkan, misalnya ditemukan saat mengendarai mencapai kecepatan 50 kilometer (km) per jam, maka akan ditahan sebab sudah berpotensi membahayakan.
"Artinya masyarakat boleh menggunakan sepeda listrik asalkan mematuhi aturan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: