Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Penguatan Pemberantasan Kejahatan dan Aksi Premanisme di Polres Lampura

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Penguatan Pemberantasan Kejahatan dan Aksi Premanisme di Polres Lampura

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pusat Penelitian dan Pengembangan Polisi Republik Indonesia (Puslitbang Polri), melakukan Penelitian tentang penguatan pemberantasan kejahatan jalanan dan premanisme, di Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Selasa 25 Juli 23.

Tim dari Puslitbang Polri yang datang yakni Kombes Pol Saefuddin Mohamad, SIK, selaku Ketua Tim, dengan anggota, AKBP Widi Setiawan, S.IK, MH, Penata TK I Insan Firdaus, SH, MH, dan Penata Budi Prayitno, A.Md.

BACA JUGA:2 Atlet Karate Way Kanan Raih Medali di O2SN Tingkat Provinsi Lampung

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, diwakili oleh Waka Polres Kompol Dwi Santosa, dalam sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim beserta rombongan di Polres Lampung Utara.

Ketua Tim Puslitbang Polri dalam sambutannya mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk penelitian dan pengembangan ilmu teknologi dalam peningkatan kemampuan Polri guna memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait Kamtibmas.

BACA JUGA:Wabup Lampung Utara Lantik 91 Kepala Desa Terpilih

“Seiring dengan peningkatan kriminalitas yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok dengan kekerasan dan tentunya mengancam fisik, sehingga merugikan orang lain baik materi maupun nyawa, maka sudah menjadi tugas Polri untuk melakukan tindakan preemtif, preventif dan gakkum,” ucap Kombes Saefuddin.

Lanjutnya, adanya data peningkatan kejahatan jalanan yang terjadi di Indonesia, sehingga membuat kami turun langsung melakukan penelitian di Polres-Polres agar penanganannya bisa berjalan dengan maksimal.

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi di Inspektorat

“Penelitian yang kami lakukan yakni dengan survei dan wawancara atau focus group discussion (FGD), dengan harapan nantinya kami akan mendapatkan penilaian dan persepsi dari warga terhadap penegakan hukum kejahatan jalanan,” papar perwira dengan melati tiga di pundaknya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: