Wabup Lampung Utara Lantik 91 Kepala Desa Terpilih

Wabup Lampung Utara Lantik 91 Kepala Desa Terpilih

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara Hi. Ardian Saputra, S.H., melantik 91 Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023. 

Pelantikan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi, Selasa 25 Juli 2023.

Turut hadir juga pada acara pelantikan Kepala Desa untuk periode 2023-2029 tersebut, para kepala desa terpilih, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, S.H., jajaran Pemkab Lampung Utara, serta Forkopimda Kabupaten atau yang mewakili. 

“Alhamdulillah, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak kabupaten Lampung Utara Tahun 2023 telah kita laksanakan. Kata sumpah yang diawali dengan kata Demi Allah atau Demi Tuhan memiliki makna yang sangat mendalam dan pertanggungjawaban yang sangat besar,” kata Wabup saat memberikan sambutan.

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi di Inspektorat

Wabup mengingatkan bahwa semua kepala desa yang telah dilantik ini telah mengikat janji dengan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dengan penuh tanggung jawab. 

Karena itu, amanah ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena nantinya akan dipertanggungjawabkan, yang tidak hanya kepada masyarakat dan Pemerintah saja, tetapi juga kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Menjadi Kepala Desa, sambung Wabup, tentu memiliki kewajiban untuk melaksanakan roda pemerintahan desa agar bisa semakin maju, dan masyarakatnya dapat semakin makmur dan sejahtera. 

Majunya Desa ini akan memberikan daya dukung yang kuat terhadap kemajuan dan daya saing daerah. Karena itulah, Wabup menekankan kepada seluruh Kepala Desa yang telah dilantik. 

BACA JUGA:BPJN Tangani Badan Jalan Nasional Tergerus Sungai di Pekon Laay

Pertama, segera pelajari peraturan perundang-undangan. Pahami tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai Kepala Desa. 

Pelajari dan perhatikan setiap ada perubahan regulasi atau kebijakan dari Pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat, maupun dari Pemerintah Daerah.

Kedua, jalinlah komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan lembaga-lembaga Desa dan para Perangkat Desa, termasuk dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan seluruh elemen masyarakat.

Lupakan perbedaan yang mungkin pernah ada. Galang persatuan dan kebersamaan, rangkul semua pihak jika diperlukan pembenahan, maka harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: