Pemkab Lampung Barat Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Pemkab Lampung Barat Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 400.10.1.1/5029/polpum tanggal 7 April 2023 perihal gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih secara Nasional, Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M secara simbolis menyerahkan bendera merah putih kepada Camat Balik Bukit, M. Yones

Penyerahan bendera merah putih secara simbolis itu berlangsung di pelataran Kantor Bupati Lampung Barat pada Senin 24 Juli 2023 pagi, bersamaan dengan acara peringatan Hari Koperasi Nasional yang turut dihadiri para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat.

BACA JUGA:Miris! Begini Kondisi Rumah Reyot Putri, Mantan Model yang Hidup Tanpa Listrik

Gerakan nasional pembagian 10 juta bendera merah putih merupakan gerakan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum yang tujuannya adalah untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih dari Kemendagri, Pj. Bupati Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.17/NV.03/2023 tentang partisipasi dukungan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih dan meminta agar setiap Instansi/Badan/ Perusahaan/Negara/ Daerah, Pimpinan Organisasi Politik/ Kemasyarakatan/Sosial Kepemudaan untuk dapat melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Ops Patuh Krakatau 2023 Polda Lampung Berakhir, Ini Hasilnya

Dalam SE tersebut terdapat himbauan menyelenggarakan kegiatan pembagian bendera merah putih kepada warga masyarakat mulai tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan 30 Juli 2023.

"Penyelenggaraan kegiatan pembagian bendera merah putih mulai dari perkantoran/bangunan atau warga masyarakat yang melewati area perkantoran/bangunan saudara atau lingkungan perumahan masyarakat," tegas Nukman.

BACA JUGA:Transaksi Narkoba, Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Selain itu, para unsur terkait juga diminta untuk mendokumentasikan dan mengupload/mengunggah kegiatan pembagian bendera merah putih di berbagai jejaring sosial media.

"Mendokumentasikan kegiatan pembagian Bendera Merah Putih yang saudara laksanakan ke dalam berbagai bentuk media cetak dan media sosial yang saudara miliki mulai dari Youtube, Facebook, Tiktok, dan sebagainya)," ucapnya.

BACA JUGA:Ngaku Jadi Korban Curas, Pemuda Warga Kampung Jaya Malah Ditangkap Polsek Banjar Agung

"Selanjutnya untuk dokumentasi kegiatan berupa foto dan video minimal berdurasi 30 detik," sambung Nukman.

Kata dia, dokumentasi kegiatan pembagian bendera merah putih dapat dikirimkan kepada Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat via Google Drive ke nomor WhatsApp: +6281320984335 a.n Sumarlin untuk dipublikasikan dan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri dalam rangka menumbuhkan kecintaan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: