BKPSDM Lampung Barat Siapkan Penempatan Puluhan ASN Eks Pegawai UPTD Promosi Wisata

BKPSDM Lampung Barat Siapkan Penempatan Puluhan ASN Eks Pegawai UPTD Promosi Wisata

Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) menargetkan akhir bulan Juli ini untuk penyusunan rencana penempatan 21 Aparatur Sipil Negara (ASN), eks pegawai di kantor perwakilan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Promosi Wisata, telah rampung. 

“Saat ini sedang kami lakukan pemetaan atau penyusunan dan kami targetkan akhir bulan Juli ini sudah selesai dan mereka sudah berkantor di perangkat daerah sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT),” ungkap Kepala BKPSDM Lampung Barat Drs. Ahmad Hikami, Senin 24 Juli 2023.

Kata dia, para pegawai eks UPTD Promosi Wisata di PKOR Way Halim, Bandar Lampung tersebut akan mengisi kekurangan pegawai di sejumlah kantor perangkat daerah.

”Mereka wajib untuk mengikuti aturan yang berlaku, mereka akan didistribusikan atau ditempatkan di sejumlah perangkat daerah yang masih kekurangan pegawai,” ujar dia seraya menambahkan, terdapat sejumlah perangkat daerah yang masih sangat membutuhkan penambahan ASN, diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan dan sejumlah perangkat daerah lainnya.

BACA JUGA:Sekdaprov SF Heriyanto Menerima Hangat Audiensi Pengurus PJS Riau

Lanjut dia, para pegawai yang terdiri dari berbagai golongan mulai dari ASN golongan II, IIIa, IIIc, dan IIId tersebut akan langsung ditempatkan di sejumlah perangkat daerah. 

“Mereka wajib untuk mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan,” tegasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Kantor perwakilan Lampung Barat di Bandarlampung resmi dibubarkan oleh Pemkab Lampung Barat.

Terdapat 21 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di UPTD Posisi Wisata yang berada di PKOR Way Halim, Bandar Lampung yang selama ini disinyalir 'makan gaji buta' lantaran tidak memiliki aktivitas pekerjaan tersebut dikembalikan ke Perangkat Daerah masing-masing.

BACA JUGA:Tim Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan Monev Dana Desa Tahap Pertama di Jati Mulyo

UPTD Promosi Wisata di PKOR Way Halim tersebut tidak lagi dibutuhkan, terlebih Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) di UPTD tersebut sama dengan Tupoksi di Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka dari itu pemerintah daerah membubarkan UPTD tersebut.

"Dibentuknya UPTD Promosi Wisata tersebut dahulu dalam rangka mendukung kegiatan yang adanya di provinsi, sementara kegiatan tersebut sudah tidak ada lagi, dan juga Tupoksinya sama dengan salah satu bidang, karena itu kami menilai sudah tidak lagi dibutuhkan sehingga kami ajukan untuk dilakukan pembubaran," ungkap Kepala Disporapar Dahlin.

Lebih lanjut Dahlin mengungkapkan, di kantor perwakilan tersebut terdapat 21 orang ASN dua diantaranya ASN golongan IIId, kemudian terdapat satu orang tenaga harian lepas sukarela (THLS).

"Selama ini karena UPTD Promosi Wisata tersebut berada di bawah Disporapar, maka secara otomatis anggaran mulai gaji dan lainnya dibebankan di DPA (daftar plafon anggaran) Disporapar. Jumlah pegawainya ada 21 orang,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: