4 Ormas di Lampung Barat Belum Serap Dana Hibah

4 Ormas di Lampung Barat Belum Serap Dana Hibah

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, S.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Empat dari 23 organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lampung Barat yang menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Barat tahun 2023 hingga kini belum melakukan penyerapan dana hibah.

“Dari 23 Ormas penerima bantuan hibah tahun 2023 hingga kini masih ada empat Ormas lagi yang belum mengusulkan pencairan yaitu Ormas Paku Banten, Pejuang Siliwangi, Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) dan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI),” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H, Minggu 23 Juli 2023. 

Burlianto mengaku bahwa pihaknya telah menghubungi empat Ormas yang belum mengusulkan proposal untuk pencairan dana hibah tersebut. 

“Kita sudah menghubungi empat Ormas tersebut dan apabila sampai batas akhir bulan Oktober tahun 2023 nanti mereka belum juga mengajukan maka kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada ormas yang bersangkutan yang ditandatangani oleh sekretaris daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:Peratin Karangagung Motivasi Warga Ronda Semangat Jaga Kamtibmas

Terkait dana hibah ini, Burlianto mengimbau kepada empat Ormas tersebut agar segera mengajukan proposal ke Bakesbangpol untuk diproses guna dilakukan pencairan dana hibah.

Lebih jauh dia mengatakan, Pemkab Lambar melalui Bakesbangpol tahun ini akan mengalokasikan dana hibah untuk Ormas sebesar Rp345.000.000.

“Bersumber dari APBD Lambar tahun 2023, kita tahun ini menganggarkan dana hibah untuk organisasi masyarakat sebesar Rp345 juta.  Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun lalu,” imbuhnya.

Dana hibah sebesar Rp345 juta itu akan dialokasikan untuk 23 Ormas, dan jumlah dana yang akan diterima Ormas bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. 

BACA JUGA:PM dan Makcik Hadiri Pengajian Akbar Masyarakat Pekon Pampangan

“Dengan adanya hibah tersebut, kita berharap dapat memenuhi kebutuhan penerima hibah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi penerima,” kata dia

Seraya menambahkan, adapun syarat untuk mendapatkan dana hibah antara lain yaitu  mengajukan proposal, membuat rencana penggunaan dana serta kelengkapan Ormas seperti halnya struktur Ormas dan badan hukum atau surat keterangan terdaftar.  

“Dana hibah untuk Ormas ini digunakan untuk pemberdayaan Ormas,” tutup Burlianto. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: