20 Pekon di Lampung Barat Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap II

20 Pekon di Lampung Barat Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap II

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mencatat hingga Jumat 21 Juli 2023 baru 20 pekon yang telah menyampaikan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2023. 

“Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat, baru 19 pekon yang telah mengajukan usulan pencairan dana desa tahap II, sedangkan 111 pekon lagi hingga kini belum mengajukan usulan,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Jumat 21 Juli 2023.

Fauzan memaparkan, sebanyak 20 pekon yang telah mengusulkan untuk pencairan DD tahap II itu.

Rinciannya Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam, Pekon Canggu Kecamatan Batu Brak, Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau, Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu, Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong, Pekon Padang Dalom dan Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit.

BACA JUGA:Gagal Rampok Agen BRILink, Pria Asal Way Tuba Diciduk Polisi

Kemudian di Kecamatan Pagar Dewa meliputi Pekon Pagar Dewa, Pekon Margajaya, Pekon Sidomulyo, Pekon Mekar Sari, Pekon Suka Jaya, Pekon Pahayu Jaya, Pekon Batu Api, Pekon Sidodadi. 

Sedangkan di Kecamatan Belalau yaitu Pekon Sukarame, Pekon Hujung, Pekon Kenali dan Pekon Bedudu.  

“Saat ini usulan dari 20 pekon itu masih dilakukan verifikasi dan jika lengkap maka akan direkomendasikan oleh pihaknya kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan,” imbuhnya.

Dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap II untuk Pekon Mandiri dan Reguler, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat Nomor 414/025/III.13/2023 kepada 15 camat di kabupaten setempat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap II.

BACA JUGA:Pengajian Bulanan MTBM Ciptawaras Dibalut Doa Syukur Tahun Baru Islam

Lanjut dia, di dalam surat itu agar para camat memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Mandiri, tahap III untuk Pekon Reguler, laporan stunting tahun anggaran 2022 dan LRA DD tahap I tahun anggaran 2023, tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II, 40 % untuk Pekon Mandiri dan 40 % untuk Pekon Reguler.

Lanjut Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.

Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023. Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: