Salurkan Bantuan DID, KKP dan Kelompok UPPKA Harus Bijak Manfaatkan Bantuan
--
PEABAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Bupati Pesisir Barat (Pesbar) Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., minta penerima bantuan sosial (bansos) secara tunai dalam hal ini Kepala Keluarga Perempuan (KKP) dan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA), yang bersumber dari APBN tahun 2023 melalui Dana Insentif Daerah (DID) harus benar-benar bijak.
“Agar bantuan yang telah disalurkan itu selain dapat membantu meringankan beban masyarakat juga pemanfaatannya bisa lebih tepat sasaran,” kata Agus Istiqlal, saat menghadiri penyerahan secara simbolis bantuan sosial DID untuk KKP dan kelompok UPPKA, di GSG Selalaw, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa 18 Juli 2023.
Agus mengatakan, DID merupakan dana yang bersumber dari APBN melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang dipergunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Pesbar ini.
Dalam pelaksanaan DID tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.170/PMK.07/2022, tanggal 22 November 2022, tentang DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan periode kedua tahun 2022.
BACA JUGA:Kasus Stunting di Lampung Barat Turun Menjadi 1.058 Ini Rincian Per Kecamatan
“Seyogyanya, bantuan itu tersalur pada Desember tahun 2022 lalu. tapi, saat itu belum bisa direalisasikan karena terkendala waktu yang menjelang akhir tahun,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam rencana penyalurannya pada akhir tahun 2022 lalu itu membutuhkan waktu yang lama.
Salah satunya untuk melakukan proses verifikasi calon penerima bantuan, baik verifikasi kepala keluarga perempuan oleh pihak Kecamatan maupun kelompok UPPKA.
Verifikasi itu bertujuan agar penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Rayakan HAN Ke 39, PKBI Cabang Lambar akan Menggelar Milenial Zombie Fest 2023
“Salah satunya bagi yang belum pernah menerima bantuan, baik bersumber dari APBD maupun APBN, dengan dilakukan verifikasi tersebut maka bisa menerima bantuan melalui DID tersebut,” jelasnya.
Masih kata Agus, bantuan DID diberikan untuk satu kali penyaluran sebesar Rp750 juta untuk 300 kepala keluarga perempuan dan sebesar Rp750 juta untuk 15 kelompok UPPKA yang tersebar di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Pesbar.
Pemkab Pesbar juga berupaya agar kepala keluarga perempuan dan kelompok UPPKA yang ada di Kabupaten Pesbar ini bisa menerima bantuan secara utuh tanpa ada potongan administrasi dan biaya lainya.
Karena itu, dalam penyaluran bantuan sosial tersebut biaya administrasi ditanggung oleh Pemkab Pesbar yang dianggarkan di tahun 2023 ini, sehingga para penerima manfaat bisa menerima bantuan secara utuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: