Kanwil Kemenkumham Serahkan Naskah Akademik dan Draf Ranperda Pajak dan Retribusi

Kanwil Kemenkumham Serahkan Naskah Akademik dan Draf Ranperda Pajak dan Retribusi

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham Lampung terkait penyerahan naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Ranperda), bertempat di ruangan media center Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar, Selasa 18 Juli 2023.

Hadir dalam kesempatan itu, Plt. Sekda Pesbar Drs. Jon Edwar, M. Pd., Kadiv Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H, M.H., Kepala Bapenda Drs. Gunawan, M. Si., Kabag Hukum Christian Gultom, S.H., dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:Susu Kedelai, Sumber Protein Nabati yang Bebas Kolesterol

Dalam kesempatan itu, Jon Edwar., mengatakan undang-undang No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah diubah oleh undang-undang No.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).

“Dengan perubahan tersebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang ada di kabupaten ini, karena itu Bapenda melakukan penyusunan Ranperda Pajak dan retribusi daerah,” kata dia.

BACA JUGA:Ini Waktu Terbaik Melaksanakan Shalat Tahajud

Dikatakannya, terkait perubahan tersebut Pemkab Pesbar melalui Bapenda meminta pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung dalam hal penyusunan naskah akademik dan penyusunan draft rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pada kesempatan ini kita telah bersama-sama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung menyusun naskah akademik dan draft ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kami berterima kasih atas kerjasama yang telah berjalan dan akan kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya sehingga menjadi suatu peraturan daerah,” terangnya.

BACA JUGA:Kenalkan Budaya Sunda dan Lampung, Pesisir Barat Jadi Tuan Rumah LSAF ke-VII se-Lampung

Menurutnya, penyusunan Ranperda tersebut perlu dilakukan, karena pada tahun ini juga Perda tentang pajak dan retribusi daerah itu harus sudah disahkan, sehingga pada tahun 2024 mendatang sudah bisa digunakan.

“Karena, kalau tahun 2024 mendatang tidak ada Perda yang mengatur Pajak dan Retribusi itu, maka Pemerintah Daerah tidak bisa melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: