Keluhan Debu Semen Baturaja, Pemerintah Diminta Tak Menunggu Keluhan Warga
Pengamat menilai pengawasan lingkungan harus dilakukan sebelum muncul keluhan agar konflik perusahaan dan warga dapat dicegah.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Keluhan masyarakat mengenai debu yang diduga berasal dari aktivitas industri PT Semen Baturaja kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut dinilai tidak semata-mata menyangkut hubungan antara perusahaan dengan warga, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam mengawasi aktivitas korporasi.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, menilai pemerintah tidak semestinya baru turun tangan setelah masyarakat menyampaikan keluhan.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan kegiatan ekonomi dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat serta aman.
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Kunci T dan Kerambit, Dua Pemuda Rajabasa Ternyata Pelaku Curanmor
“Persoalan limbah korporasi, baik itu berupa debu, potensi kerusakan jalan, maupun pencemaran air dan udara yang dirasakan masyarakat terdampak, tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan dua pihak, yaitu antara perusahaan dan masyarakat saja,” kata Vincensius, Jumat 28 Agustus 2026.
Vincensius mengatakan warga yang tinggal di sekitar kawasan industri maupun masyarakat yang terdampak aktivitas distribusi perusahaan memiliki hak yang harus mendapatkan jaminan dari pemerintah.
Dalam persoalan debu dan dugaan pencemaran udara, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai kualitas udara yang mereka hirup.
Begitu pula dalam aspek mobilitas. Warga berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman ketika menggunakan jalan yang juga menjadi bagian dari aktivitas operasional maupun distribusi perusahaan.
BACA JUGA:Launching Skuad dan Jersey Baru, Bhayangkara Lampung Pasang Target Tiga Besar
Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kewajiban menjaga agar kegiatan ekonomi dan operasional perusahaan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Karena itu, Vincensius menilai peran pemerintah tidak boleh berhenti pada proses perizinan. Pengawasan juga tidak seharusnya baru dilakukan setelah terjadi perselisihan antara perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, pengawasan terhadap kegiatan korporasi perlu dilakukan secara aktif dan berkelanjutan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
“Sejatinya, peran pemerintah di sini adalah melakukan pengawasan (controlling). Idealnya, pengawasan ini berjalan efektif sebelum adanya pengaduan atau keluhan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas korporasi yang merugikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

