Pemkab Lampung Barat-BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU, Sekaligus Serahkan Santunan Kematian-Kartu

Pemkab Lampung Barat-BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU, Sekaligus Serahkan Santunan Kematian-Kartu

--

BACA JUGA:Miris!! Usulan Pembangunan Jalan Seluangan dan Cengkaan Tak Kunjung Direspon

“Maksud dilaksanakannya perjanjian kerjasama pada hari ini dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai upaya dalam rangka memanfaatkan sumberdaya yang ada dan mensinergikan fungsi kedua belah pihak yang didasarkan asas saling membantu dan saling mendukung dalam rangka penyelenggaraan jaminan kesehatan Ketenagakerjaan agar dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi,” ungkap Nukman. 

Dengan adanya kerjasama ini, lanjut Nukma, bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan peran masing masing dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Lampung Barat.

Masih kata Nukman, data pekerja rentang yang menerima bantuan pada tahun 2023 ini adalah berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan terhadap rumah tangga miskin ekstrim desil 1 di pekon lokus prioritas penanganan kemiskinan ekstrem pada tahun anggaran 2023. 

“Pada tahun 2023 ini telah disepakati sebanyak 1.000 penerima bantuan perlindungan program jaminan kesehatan ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan dengan kategori rumah tangga miskin ekstrem yang berprofesi sebagai petani, berusia 17-65 tahun dan berpendidikan sekolah dasar,” tutup Nukman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: