Pemkab Lampung Barat-BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU, Sekaligus Serahkan Santunan Kematian-Kartu

Pemkab Lampung Barat-BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU, Sekaligus Serahkan Santunan Kematian-Kartu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat (Lambar) Drs. Nukman, M.M bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Adi Hendarto melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Lambar dan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kagungan Setdakab Lambar, Rabu 12 Juli 2023.

Usai melakukan penandatangan MoU, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto bersama Pj Bupati Nukman menyerahkan santunan kematian Perangkat Pekon Tambak Jaya Kecamatan Way Tenong atas nama Prihatin kepada keluarganya sebesar Rp42.000.000 serta menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang diwakili Darminto.

Pada pertemuan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto mengungkapkan, total klaim yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dan jajaran sampai saat ini sebesar Rp112 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 8.586, dimana di antaranya 167 anak mendapatkan manfaat beasiswa denga total nominal Rp799 juta. 

Masih kata Adi Hendarto, total Coverage pekerja di Kabupaten Lampung Barat sampai dengan Juni 2023 sebesar 22,41%, semesta pekerja sebesar 92.913, jumlah pekerja terlindungi 22.680. 

BACA JUGA:Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Lampung Barat Gelar Rakor POP Triwulan II

“Coverage PU sudah 96,92%, kami mengapresiasi komitmen kepesertaan Non-ASN Lampung Barat yang sudah mendaftarkan 100% non-ASN yang sesuai SK Bupati sebanyak 540 tenaga kerja,” ungkap Adi. 

Masih kata dia, di sisi lain BPU 10,02%. Kegiatan perlindungan 1000 pekerja rentan ini untuk meningkatkan coverage di sektor BPU. Kriteria yg menjadi sasaran adalah petani dengan pendidikan rendah di 25 pekon yang masuk dalam lokus sasaran pengentasan kemiskinan, selaras dengan program Bappeda. 

Selain itu, lanjut Adi, sudah terbit juga Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBPekon, dimana didalamnya tercantum kebijakan 1 pekon minimal 10 pekerja rentan. Artinya kalau seluruh pekon sudah mendaftarkan, 1.310 pekerja terlindungi dan meningkatkan Coverage. 

“Sampai dengan hari ini per 12 Juli 2023, sudah 9 pekon yang sudah implementasi pekerja rentan melalui alokasi dana desa (ADD), dengan total 96 tenaga kerja. Ayo kita dorong bersama perlindungan di pekerja informal di pekon dalam lingkup masing-masing- masing kecamatan,” kata dia.

BACA JUGA:HORE!! Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru Cair

“Dalam hal paritrana award di tahun ini, dibandingkan dengan Kabupaten Metro, poin kita kurang di perlindungan ekosistem desa, baik yang melalui APBD dan ADD. Tahun ini Alhamdulillah sudah terealisasi dalam bentuk perlindungan dan kebijakan,” sambungnya. 

Ia berharap semoga sinergi antara Pemkab Lampung Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dapat terus berkelanjutan. 

“Harapan kami, di tahun-tahun mendatang dapat lebih banyak lagi pekerja, khususnya pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas dia.

Sementara itu, Pj Bupati Nukman mengatakan, hari ini dilaksanakan penandatangan kerjasama antara Pemkab Lampung Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: