Viral Sampah di Pesisir Pantai Sukaraja Bandar Lampung, Ini Penjelasan Kepala DLH Lampung

Viral Sampah di Pesisir Pantai Sukaraja Bandar Lampung, Ini Penjelasan Kepala DLH Lampung

--

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata di Lampung Selatan yang Menarik Dikunjungi saat Liburan

Urusan persampahan, kewenangan Provinsi pada Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional. 

Pernyataan yang sama untuk beberapa lampiran selanjutnya yang terkait sub urusan persampahan.

Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ada beberapa hal yang menjadi kewenangan Provinsi. 

Kemudian menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah, memfasilitasi kerjasama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja Kabupaten Kota dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten Kota dalam satu Provinsi. 

BACA JUGA:Walikota Eva Dwiana Turun Langsung Ikut Bersihkan Pantai Sukaraja Bersama Pandawara Group

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Pasal 6 huruf d bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional. Pada Pasal 7 huruf p Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten Kota.

"Berdasarkan hasil konsultasi dengan Bapak Ari Sugasri, Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa Pengelolaan Sampah Wilayah Pesisir Kabupaten/Kota bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi tetapi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota," terangnya. 

Sehingga sampah yang berada di Pesisir Panjang, Sukaraja Kota Bandar Lampung merupakan kewenangan Kota Bandar Lampung. 

Namun dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menjaga bumi merupakan tanggung jawab seluruh pihak bukan hanya pada tatanan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten Kota.

 BACA JUGA:Kampung Gunung Baru bagikan BLT-DD Tahap 2 pada 19 KPM

"Namun juga merupakan tanggung masyarakat secara umum seperti perguruan tinggi, komunitas, rumah tangga dan setiap orang, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung lebih mengutamakan untuk mencari solusi atas permasalahan bukan mempersoalkan kewenangan," jelasnya. 

Emilia pun tidak menampik bahwa pengaruh dan dampak adanya tumpukan sampah yang ada di pantai Sukaraja tersebut memang mempengaruhi hasil tangkapan para nelayan, selain itu juga berdampak terhadap lingkungan khususnya bagi kesehatan masyarakat.

"Karena kami juga turun ke nelayan dan memang benar dengan adanya tumpukan sampah yang ada di disitu sangat berdampak, dulu ikan selalu ada di pinggiran pantai itu tetapi sekarang sudah sangat jarang ditemukan nelayan pun harus jauh pergi ke tengah laut untuk mendapatkan ikan," jelasnya. 

Selain itu dampak kesehatan bagi masyarakat pun sangat berbahaya apabila ikan yang di dapat di sekitaran sampah tersebut dikonsumsi masyarakat. Sebab tumpukan sampah tersebut didominasi oleh sampah plastik dan diketahui bahwa sampah plastik ada kandungan polietilen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: