Viral Sampah di Pesisir Pantai Sukaraja Bandar Lampung, Ini Penjelasan Kepala DLH Lampung
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebelumnya akun TikTok @Pandawara Group mengupload video pantai Sukaraja, Kota Bandar Lampung dipenuhi sampah.
Akun tersebut juga menyebut lokasi tersebut merupakan pantai terkotor kedua di Indonesia dan viral di media sosial (medsos).
Selanjutnya Pandawara mengajak seluruh masyarakat terutama di wilayah sekitar juga pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk bersama-sama membersihkan tumpukan sampah tersebut yang sukses diselenggarakan hari ini, Senin 10 Juli 2023 dengan bergotong royong beberapa elemen masyarakat.
Saat dikonfirmasi masalah sampah di pesisir pantai Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan bahwasanya kewenangan Provinsi Lampung dalam pengelolaan sampah sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
BACA JUGA:H Nanit Manfaatkan Bantuan Donasi Bangun Rumah Pasca Musibah Kebakaran
Dalam UU tersebut pada bab V dijelaskan kewenangan daerah Provinsi di laut dan daerah Provinsi berciri kepulauan bagian kesatu, kewenangan daerah Provinsi di laut pada pasal 27 berbunyi :
Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
Kemudian kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
BACA JUGA:Ini Alasan Pandawara Group Sebut Pantai Sukaraja Terkotor Nomor 2 se-Indonesia
"Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan," terangnya.
"Jelas bahwa kewenangan Pemprov Lampung yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut untuk mengelola sumber daya alam, sedangkan sampah bukan merupakan sumber daya alam," sambungnya.
Kemudian dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan persampahan terkait dua hal yaitu penyelesaian konflik antar Kabupaten/Kota dan Pengelola TPA Regional.
Pada Paragraf 7 Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada Pasal 91 angka (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai wewenang menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu daerah Provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: