Partai Gelora Tidak Kembalikan Dokumen Bacaleg Hasil Perbaikan ke KPU Lampung Barat

Partai Gelora Tidak Kembalikan Dokumen Bacaleg Hasil Perbaikan ke KPU Lampung Barat

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat yakni Minggu 9 Juli 2023), hanya Partai Gelora yang tidak melakukan pengembalian dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan ke KPU setempat.

Seperti diketahui sebelumnya, KPU Lampung Barat telah menyerahkan  berkas dokumen Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada 13 Partai Politik (Parpol), untuk selanjutnya dilakukan perbaikan oleh Parpol-parpol dimaksud  yang diberikan waktu selama 15 hari atau dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH., mengungkapkan, dari 13 Parpol yang sebelumnya telah mengajukan 354 Bacaleg untuk dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) dan hasil Vermin telah diserahkan, hanya 12 Parpol yang menyerahkan kembali pada jadwal yang telah ditentukan.

"Untuk Parpol yang mengembalikan dokumen hasil perbaikan ada 12, dan satu Parpol yakni Partai Gelora tidak mengembalikan dokumen hasil perbaikan ke kami hingga batas waktu yang ditetapkan," ungkap Syarif Ediansyah, Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA:Polres Lampung Barat Gelar Operasi Patuh Krakatau 2023, Berikut 7 Sasaran Skala Perioritas

Selain dipastikan adanya pengurangan 15 orang Bacaleg dari Partai Gelora karena tidak kembali melakukan pengembalian berkas dokumen hasil perbaikan kepada pihaknya, lanjut Syarif Ediansyah, juga terdapat pengurangan dari Parpol-parpol lainnya.

"Di beberapa Parpol itu ada yang berkurang, misalkan pada pendaftaran ada 35 Bacaleg dan pada saat setelah Vermin dan perbaikan ternyata jumlahnya tidak cukup lagi 35," sayangnya ia mengaku pihaknya belum merekap semua jumlah dari 12 Parpol yang resmi mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg dimaksud.

Dengan telah diterimanya dokumen Bacaleg hasil perbaikan dari 12 Parpol tersebut, lanjut dia, maka pihaknya dalam beberapa hari kedepan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi ulang.

Kemudian setelah dilakukan verifikasi ulang, pihaknya alam  menyurati Parpol untuk menyatakan berapa Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) berapa jumlah Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu melakukan pencermatan DCS dan ditindaklanjuti dengan penyusunan DCS.

BACA JUGA:Nelayan Tenggelam di Way Jambu Ditemukan Meninggal Dunia

Untuk diketahui, pada tahapan pendaftaran hingga Vermin dari total 354 Bacaleg yang diajukan oleh 13 Parpol hingga 15 hingga 23 Juni 2023 hasilnya telah diserahkan ke 13 Parpol dimaksud.

Dari jumlah 354 Bacaleg yang telah dilakukan Vermin tersebut hanya 64 Bacaleg yang MS, sementara 280 Bacaleg lainnya BMS.

Dari berkas yang dikembalikan ke Parpol, perbaikan yang harus dilakukan  diantaranya beberapa dokumen Bacaleg seperti KTP E yg tdk bisa dibaca, Ijazah SMA yg tdk dilegalisir, Form BB pernyataan yang tidak bermaterai.

Kemudian Surat Keterangan Jasmani Rohani dan Narkoba yang diterbitkan sebelum 1 April 2024 dan masih banyak lagi faktor penyebab dokumen yang harus diperbaiki oleh Parpol.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: