Siap-Siap, LHP Segera Terima Insentif Untuk Tiga Bulan

Siap-Siap, LHP Segera Terima Insentif Untuk Tiga Bulan

Ilustrasi-unsplash.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), saat ini tengah mempersiapkan pencairan insentif lembaga himpun pemekonan (LHP) di 116 pekon di kabupaten setempat.

Kepala BPKAD Pesbar, Kasmir, S.Sos., mengatakan kini pihaknya tengah mempersiapkan pencairan dana insentif LHP selama tiga bulan, terhitung Januari hingga Maret 2023.

BACA JUGA:Pesisir Barat Siapkan Rp705 Juta Untuk 15 Kelompok UPPKA

“Sekarang kita tengah mempersiapkan pencairan insentif untuk LHP yang ada di 116 pekon itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat insentif tersebut sudah bisa direalisasikan ke masing-masing LHP,” kata dia.

Dijelaskannya, anggaran yang disiapkan untuk insentif LHP selama tiga bulan tersebut mencapai Rp1,8 miliar, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pesbar tahun 2023.

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Catat 733 Pemilih Disabilitas

“Anggaran yang kita siapkan untuk LHP itu mencapai Rp1,8 miliar, sekarang masih proses untuk pengajuan pencairan di Bank, jadi jika sudah selesai bisa langsung ditransfer bank ke masing-masing pekon,” jelasnya.

Menurutnya, pencairan insentif LHP tersebut baru dilaksanakan selama tiga bulan, pihaknya akan mengupayakan bulan depan bisa direalisasikan untuk tiga bulan kedua atau Mei hingga Juli.

BACA JUGA:Tanggapi Laporan Warga Terkait Perangkat Pekon Tanjung Raya, Camat Segera Tinjau Ulang

“Sekarang baru insentif untuk tiga bulan, untuk tiga bulan kedua ini akan kita upayakan bulan depan, tentunya dengan melihat kondisi anggaran yang ada di Kas Daerah,” terangnya.

Menurutnya, penyaluran insentif LHP tersebut akan dilaksanakan setiap tiga bulan, itu artinya akan ada empat tahap penyaluran yang dilaksanakan pada tahun 2023 dan akan diupayakan tepat waktu.

BACA JUGA:Simak! Penyebab Kaki Kebas dan Cara Mengatasinya

“Akan kita upayakan pencairan insentif LHP itu dilaksanakan selama tiga bulan, tapi tetap memperhatikan kondisi keuangan di Kas Daerah,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: