KPU Pesisir Barat Catat 733 Pemilih Disabilitas

KPU Pesisir Barat Catat 733 Pemilih Disabilitas

Ilustrasi Difabel-freepik.com@pikisuperstar-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat jumlah pemilih disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 733 pemilih.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, dalam penetapan DPT Pemilu 2024 beberapa waktu lalu, di Kabupaten Pesbar, khususnya untuk pemilih disabilitas yang telah masuk dalam DPT berjumlah 733 pemilih tersebar di seluruh Kecamatan di Negeri Para Saibatin dan Para Ulama itu.

“Pemilih disabilitas yang ada di Kabupaten Pesbar ini meliputi beberapa kategori seperti disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik netra, serta disabilitas sensorik rungu,” katanya, Rabu 5 Juli 2023.

Dijelaskannya, terkait dengan pemilih disabilitas tersebut tentunya KPU Kabupaten Pesbar kemungkinan akan menyiapkan perlakuan khusus untuk penyandang disabilitas tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

BACA JUGA:Tanggapi Laporan Warga Terkait Perangkat Pekon Tanjung Raya, Camat Segera Tinjau Ulang

Namun, tentu mengenai pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 nanti juga tetap menunggu regulasi maupun petunjuk teknis dari KPU RI. Karena itu, KPU Pesbar juga belum bisa memastikan mengenai teknis terkait dengan pemilih disabilitas tersebut. 

“Saat ini belum ada regulasi maupun petunjuk teknis mengenai pemilih penyandang disabilitas tersebut, seperti teknis pemilihan saat di TPS, maupun kertas suara khusus untuk penyandang disabilitas dan sebagainya,” jelasnya.

Masih kata dia, tentunya terkait dengan pemilih disabilitas itu juga akan menjadi perhatian khusus.

Sehingga nanti petugas terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang memang ada pemilih disabilitas itu dapat memahami dan memperlakukan pemilih disabilitas itu dengan baik, dan tidak ada kendala. 

BACA JUGA:Simak! Penyebab Kaki Kebas dan Cara Mengatasinya

Sehingga, pada saat pelaksanaan pencoblosan surat suara di Pemilu 2024 nanti pemilih berkebutuhan khusus yang ada di Kabupaten Pesbar ini dipastikan bisa menyalurkan hak suaranya di TPS.

“Karena semua warga yang sudah memiliki hak suara itu benar-benar bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini, tidak terkecuali pemilih disabilitas,” pungkasnya.(yan/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: