Tanggapi Laporan Warga Terkait Perangkat Pekon Tanjung Raya, Camat Segera Tinjau Ulang

Tanggapi Laporan Warga Terkait Perangkat Pekon Tanjung Raya, Camat Segera Tinjau Ulang

Ilustrasi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera meninjau ulang pemberkasan penjaringan salah satu perangkat Pekon di Pekon Tanjung Raya yakni Kaur Keuangan yang diduga telah melebihi batas usia pendaftaran.

Hal itu berdasarkan adanya laporan dari perwakilan masyarakat di Pekon Tanjung Raya mengenai sistem pengangkatan perangkat/aparatur Pekon oleh Peratin Tanjung Raya yakni Muhiddin yang diduga telah melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Laporan dari masyarakat yang ditandatangani oleh tiga orang perwakilan masyarakat itu memang telah disampaikan ke kantor Kecamatan setempat pada 20 Juni 2023 lalu,” kata Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd, M.M., Rabu 5 Juli 2023.

Dijelaskannya, dalam laporan tersebut menyampaikan bahwa perangkat hasil penjaringan itu atas nama Sahrizal Rohman dengan jabatan sebagai Kaur Keuangan. 

BACA JUGA:Simak! Penyebab Kaki Kebas dan Cara Mengatasinya

Surat laporan dari perwakilan masyarakat itu juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia No.67/2017 tentang perubahan atas Permendagri No.83/2015 Pasar 2 tentang pengangkatan aparatur desa (pekon).

Minimal berusia 20 tahun dan maksimal usia 42 tahun, tidak boleh melebihi batas usia 42 tahun lebih. 

Sedangkan yang bersangkutan telah berusia 43 tahun, dalam surat laporan tersebut perwakilan masyarakat itu juga mengharapkan agar Camat dapat meninjau ulang rekomendasi yang telah dikeluarkan. 

Karena itu, mengenai permasalahan tersebut tentu pihaknya juga telah melakukan verifikasi dan data sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Pekon Manggarai dan Sidodadi Lunas PBB

“Tapi, saya juga akan meninjau ulang pemberkasan keasliannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera kita lakukan peninjauan ulang berkas keasliannya terhadap aparatur Pekon Tanjung Raya yang menjabat sebagai Kaur Keuangan itu,” kata Mirton.

Ditambahkannya, jika memang penyampaian data oleh panitia penjaringan perangkat Pekon yang dilaksanakan pada Februari 2023 lalu itu tidak sesuai atau manipulasi data.

Maka dengan ketentuan yang berlaku rekomendasi sebelumnya yang disampaikan oleh Peratin itu jelas akan ditarik. Selain itu juga Peratin akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang pasti mengenai laporan masyarakat itu akan segera kita tindaklanjuti,  serta tinjau ulang terutama pemeriksaan keaslian pemberkasan aparat pekon itu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: