Aturan Terbaru Kemendikbud Soal Seragam Sekolah, Boleh Gunakan Pakaian Adat?
Ilustrasi Seragam Sekolah-freepik.com-
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tingkat SD, SMP, dan SMA atau SMK di tahun 2023, 2024. Seragam sekolah menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan oleh para siswa.
Untuk itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam sekolah.
Dikutip dari media NESIATIMES.COM. Senin 3 Juli 2023 aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi No.50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah sebagai berikut.
Untuk ketentuan terkait seragam sekolah dari tingkat SD sampai dengan SMA atau SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran 2023 dan 2024:
BACA JUGA:Gubernur Arinal Djunaidi Buka Festival Wisata Hutan Lampung
Seperti Seragam Nasional merupakan salah satu jenis yang diwajibkan.
Jenis seragam nasional tersebut harus dikenakan pada setidaknya di setiap hari Senin dan Kamis.
Selain itu, jenis seragam nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Jenis seragam ini pun bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
BACA JUGA:Simak! Ini Ketentuan Mahar Pernikahan dalam Islam
Ketentuannya antara lain adalah, untuk SD atau SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.
SMP atau SMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.
SMA, SMALB atau SMK atau SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.
Lalu Seragam Pramuka untuk model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: