Perubahan Biaya Iuran BPJS Sesuai Kelas dan Berlaku Mulai Bulan Ini

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan--
BACA JUGA:Monev DD Tahap I di Batu Ketulis, Progres Fisik dan Administrasi Sudah 80-90 Persen
Kelas II PPU : Rp100.000
Kelas II PBPU : Rp100.000
Kelas III PPU : Rp42.000
Kelas III PBPU dan BP : Rp42.000
BACA JUGA:Harga Cabai Makin Pedas, Petani Sumringah!
Kelas PBI : Rp42.000
Perubahan biaya iuran yang dilakukan dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi peserta maupun penyelenggara jaminan kesehatan.
Bagi peserta, perubahan ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial dalam mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan hak dan kewajiban mereka.
Bagi penyelenggara, perubahan ini dapat meningkatkan keuangan dan kinerja BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional.
BACA JUGA:18 Personil Polres Lampung Barat Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
Akan tetapi, perubahan biaya iuran ini juga menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah dari Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap sesuai dengan Perpres No.64/2020 dan tidak ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 nanti.
"Perubahan biaya iuran ini tidak berarti ada kenaikan atau penurunan iuran. Ini hanya penyesuaian dengan kelas yang sesuai dengan kemampuan peserta. Jadi, tidak ada alasan bagi peserta untuk mengeluh atau menolak perubahan ini," singkatnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: