Ingin Bersihkan Karang Gigi? Gunakan BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Pembersihan karang gigi. - Foto Freepik--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Merawat kebersihan gigi bukan hanya soal penampilan, tetapi juga bagian penting dari menjaga kesehatan mulut secara keseluruhan.
Salah satu perawatan yang cukup penting adalah scaling—prosedur pembersihan karang dan plak yang menempel di gigi.
Bila dibiarkan, penumpukan karang ini dapat memicu berbagai masalah, mulai dari bau mulut, radang gusi, hingga kerusakan gigi permanen. Namun, biaya untuk menjalani prosedur scaling di klinik swasta bisa cukup tinggi.
Umumnya, tarif yang dikenakan mencapai sekitar Rp500 ribu atau lebih, tergantung lokasi dan fasilitas kliniknya. Kabar baiknya, layanan ini ternyata bisa diakses secara gratis melalui BPJS Kesehatan, tentu dengan syarat tertentu.
BACA JUGA:Pengacara Ammar Zoni Ungkap Peluang Ajukan Asimilasi Serta Remisi
Syarat Mendapatkan Scaling Gigi Gratis Lewat BPJS
Layanan pembersihan karang gigi melalui BPJS Kesehatan hanya ditanggung bila pasien memiliki indikasi medis.
Ini berarti prosedur tidak diberikan atas permintaan pribadi atau untuk alasan kosmetik semata, seperti ingin gigi tampak lebih bersih atau putih.
Indikasi medis yang dimaksud, misalnya peradangan gusi akut (gingivitis). Dalam kasus seperti ini, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk prosedur scaling dengan ketentuan bahwa layanan ini bisa diakses maksimal dua tahun sekali.
BACA JUGA:Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025
Pemeriksaan awal harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas atau klinik. Bila dokter menemukan adanya indikasi medis, maka pasien bisa mendapatkan layanan tersebut secara gratis.
Jika kasusnya lebih kompleks dan membutuhkan penanganan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, khususnya ke dokter gigi spesialis.
Perlu dicatat, layanan kesehatan yang bertujuan estetika sepenuhnya berada di luar cakupan tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa scaling hanya ditanggung BPJS bila dilakukan atas dasar kebutuhan medis, bukan semata untuk memperindah penampilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: