Perubahan Biaya Iuran BPJS Sesuai Kelas dan Berlaku Mulai Bulan Ini

Perubahan Biaya Iuran BPJS Sesuai Kelas dan Berlaku Mulai Bulan Ini

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan bahwa biaya iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas terbaru mulai berlaku pada bulan Juli 2023. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No.64/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari Radarmukomuko.com, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, perubahan biaya iuran tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas jaminan kesehatan bagi seluruh peserta. 

Pihaknya mengimbau para peserta untuk membayar iuran tepat waktu agar dapat menikmati manfaat jaminan kesehatan secara optimal.

BACA JUGA:Tak Gunakan Meteran dan Besaran Tarif Tidak Merata, Layanan Perumda Limau Kunci di Padang Dalom Dikeluhkan

"Kami berharap peserta dapat memahami dan mendukung perubahan biaya iuran ini sebagai upaya kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas. Kami juga mengingatkan peserta untuk membayar iuran sesuai dengan kelas yang didaftarkan agar tidak terjadi kesalahan dalam klaim," ujarnya dikutip dari sumber lain, 30 Juni 2023

Kemudian perubahan Tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) No.50P/HUM/2020 tanggal 13 Oktober 2020 yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Presiden No.75/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Putusan MA tersebut menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan harus disesuaikan dengan kemampuan peserta dan kebutuhan layanan kesehatan.

Maka dari itu, biaya iuran BPJS Kesehatan setiap peserta, berbeda-beda tergantung kelas BPJS Kesehatan yang didaftarkan, serta tergantung dari jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Pekon Turgak Distribusikan Bantuan Beras CPP Tahap 3 Kepada 172 KPM

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berikut adalah rincian biaya iuran BPJS Kesehatan per Juli 2023 berdasarkan kelas dan jenis kepesertaannya:

Kelas I PPU : Rp150.000

Kelas I PBPU : Rp150.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: