3 Tunjangan PNS dan Pensiunan Langsung Cair, Nilainya Hingga Rp 8 Juta
![3 Tunjangan PNS dan Pensiunan Langsung Cair, Nilainya Hingga Rp 8 Juta](https://medialampung.disway.id/upload/db2427948d062346f85bbe50f43dc043.jpg)
Tunjangan PNS dan pensiunan langsung dicairkan-ilustrasi by Budi Setiawan-
Selain dari tiga tunjangan tersebut, pemerintah saat ini juga telah menyalurkan tunjangan lain yang diterima oleh PNS dan pensiunan.
Salah satunya yakni tunjangan keluarga sebesar 10% dan tunjangan pangan.
Pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan sebesar lima persen dan peningkatan gaji pokok PNS dan pensiunan setiap bulannya.
Berikut rincian gaji pokok yang akan diterima oleh PNS, pensiunan serta janda atau duda PNS.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 30 Juni 2023, Leo-Capricorn, Luapkan Emosi Hingga Merasa Lega
1. Gaji pokok yang diterima PNS sesuai golongan yakni
- Golongan 1 diterima dari Rp 1.560.000 - Rp 2.686.000.
- Golongan 2 diterima Rp2.022.000 - Rp 3.820.000.
- Golongan 3 diterima Rp 2.579.000 - Rp 4.797.000.
- Golongan 4 diterima Rp 3.044.000 - Rp 5.901.000.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 30 Juni 2023, Aquarius-Cancer, Siaga Krisis Finansial
2. Gaji pokok pensiunan PNS
- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.000 hingga Rp 2.686.000.
- Pensiunan PNS golongan II antara Rp 1.560.000 hingga Rp 2.865.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: