3 Tunjangan PNS dan Pensiunan Langsung Cair, Nilainya Hingga Rp 8 Juta

3 Tunjangan PNS dan Pensiunan Langsung Cair, Nilainya Hingga Rp 8 Juta

Tunjangan PNS dan pensiunan langsung dicairkan-ilustrasi by Budi Setiawan-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dapat menerima tiga tunjangan tambahan dari pemerintah yang akan langsung diterima tanpa harus menunggu terlalu lama.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai ketentuan pemberian tunjangan yang langsung cair bagi PNS dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan peraturan mengenai kriteria penerima tunjangan langsung dari pemerintah yang akan dicairkan.

Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023.

BACA JUGA:Sambangi Warga, Kapolres Lampung Barat Sampaikan Pesan Kamtibmas Hingga Soal Penyalahgunaan Narkoba

Ketiga tunjangan tersebut akan langsung dicairkan oleh pemerintah, berdasarkan manfaat program asuransi kematian untuk PNS dan pensiunan.

Pertama, sesuai dengan aturan yang disahkan oleh Kementerian Keuangan, PNS dan pensiunan yang meninggal dunia akan menerima tunjangan sebesar Rp 8 juta.

Tunjangan sebesar Rp 8 juta akan langsung diberikan kepada ahli waris atau keluarga peserta program tabungan hari tua.

Kedua, tunjangan sebesar Rp 6 juta akan diberikan jika istri atau suami peserta program tabungan hari tua meninggal dunia.

BACA JUGA:Pohon Rindang SDN 2 Pajar Bulan Akhirnya Dipangkas

Pemerintah akan segera mencairkan dana asuransi tersebut tanpa harus menunggu.

Ketiga, tunjangan sebesar Rp 4 juta juga akan diberikan kepada anak PNS yang meninggal dunia.

Kebijakan pemerintah dalam memberikan tiga tunjangan tambahan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keluarga PNS.

Dengan menerima tiga tunjangan ini, istri, suami, dan anak tidak perlu khawatir jika salah satu anggota keluarga meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: