Sejumlah Ormas dan LSM di Lampung Barat Belum Cairkan Dana Hibah

Sejumlah Ormas dan LSM di Lampung Barat Belum Cairkan Dana Hibah

Kepala Bakesbangpol Lambar Burlianto Eka Putra, S.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tahun anggaran 2023 ini Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) mengalokasikan sebesar Rp345.000.000,- untuk hibah bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  yang ada di kabupaten setempat.

Hingga akhir bulan Juni terdapat beberapa Ormas dan LSM belum mengajukan pencairan dana hibah, yakni yakni Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Pejuang Siliwangi dan Paku Banten.

BACA JUGA:Verifikasi 'Geopark' Kaldera Suoh, Badan Geologi Kementerian ESDM Turun ke Lampung Barat

"Dari belasan Ormas dan LSM  penerima hibah tahun ini masih ada yang belum mencairkan dana hibah, kami imbau agar segera mengajukan pencairan," ungkap Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, SH.

Dikatakannya bantuan dana hibah yang diterima oleh Ormas dan LSM tersebut bervariasi, tergantung besar kecilnya masing-masing Ormas dan LSM penerima.

BACA JUGA:Bikin Tamu Takjub, Berikut 3 Jenis Ikan Hias Cantik Untuk Dipelihara di Rumah

”Untuk besaran dana hibahnya itu mulai dari Rp5 juta ada juga yang sampai Rp50 juta, tergantung dari besar kecilnya Ormas dan LSM itu sendiri, mulai dari banyaknya anggota hingga program-program mereka juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Untuk penerima tersebut merupakan Ormas dan LSM yang memang telah menyampaikan usulan pada pada tahun 2021 lalu, dan rata-rata Ormas dan LSM penerima tahun ini merupakan penerima di tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Pesona Pantai Mutun yang Eksotis Jadi Daya Tarik Bagi Wisatawan

"Ormas dan LSM penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang telah diterimanya," kata dia.

Adapun pertanggungjawaban penerima hibah diantaranya yakni laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Berikut 6 Jenis Makanan yang Baik untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak

"Sementara untuk syarat bagi Ormas dan LSM yang akan mengajukan dana hibah, yakni surat permohonan, akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang membuat AD dan ART, surat Kemenkumham tentang pengesahan pendidikan, NPWP, program kerja, susunan kepengurusan, surat keterangan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, fotocopy KTP Ketua, Rencana Kegiatan dan RAB,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: