Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Rutan Krui Gelar Prosesi Akad Nikah WBP

Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Rutan Krui Gelar Prosesi Akad Nikah WBP

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar prosesi akad nikah terhadap salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yakni inisial A merupakan mempelai pria dengan kasus penganiayaan Pasal 351 ayat (1) - UU RI No.8/1981.

 

Prosesi pernikahan digelar di Mushola Rutan Krui, pada Selasa 27 Juni 2023, itu dikemas secara sederhana dan dihadiri oleh anggota keluarga inti, penghulu, saksi dan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Krui, Dadang Adi Patianum, S.H., petugas pembimbing kerohanian serta pihak terkait lainnya.

 

BACA JUGA:Bagikan Insentif Guru Ngaji, Imam Masjid, Marbot dan Seluruh Kader Pekon, Ini Pesan Peratin Hujung

“Dalam pelaksanaan prosesi pernikahan bagi salah satu WBP itu, secara sederhana. Begitu juga dengan pakaian yang dikenakan oleh kedua pengantin pun secara sederhana,” kata Dadang Adi Patianum, Rabu 28 Juni 2023.

 

Lanjutnya, selama proses pernikahan yang digelar di dalam Rutan Krui ini berjalan lancar, baik dalam pelaksanaan akad nikah maupun lainnya itu berlangsung secara khidmat dan tidak ada kendala hingga semua rangkaian proses pernikahan tersebut selesai. 

 

BACA JUGA:PDM Pesisir Barat Shalat Ied dan Sembelih 12 Ekor Hewan Kurban

Pelaksanaan pernikahan bagi WBP itu merupakan hak bagi WBP, sehingga itu harus dipenuhi oleh Rutan Krui.

 

“Pernikahan merupakan salah satu hak dari seluruh warga binaan, namun syarat-syarat yang diperlukan harus lengkap seperti surat permohonan dan jaminan keluarga,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: