Dinas Sosial Bersama Satpol PP bandar Lampung Gelar Razia ODGJ
Kabid Rehapsos Dinsos Kota Bandarlampung Sriwati, S.Pd.--
BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Sosial Bersama Satuan Polisi Pamong Praja SatPol PP Kota BANDAR LAMPUNG berencana akan menggelar razia Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehabsos) Kota Bandar Lampung Sriwati, S.Pd., mengatakan, pihaknya bersama Sat Pol PP akan menggelar razia ODGJ pada Kami 6 Juli 2023 mendatang.
BACA JUGA:5 Manfaat Kubis Bagi Pencernaan sampai Pencegahan Kanker
"Iya kegiatan razia ini di rencanakan nanti pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 dan bekerja sama dari pihak Satpol PP," ungkapnya.
Tambahnya, ia menghimbau kepada Masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan ODGJ mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada petugas Satpol PP dengan Nomor Kontak 085788803643 atau 085279073444.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru 28 Juni 2023, Klaim The Hungry Pumpkin Backpack Free Fire Gratis
"Iya jika informasi keberadaan ODGJ khusus warga Kota Bandarlampung sudah kami dapatkan maka akan dijemput petugas pada hari dan tanggal tersebut," kata dia.
Tidak hanya itu, lanjutnya, untuk masyarakat Kota Bandar Lampung, yang memiliki keluarga atau tetangga dengan gangguan kejiwaan atau psikis, lalu kesulitan merehabilitasi.
BACA JUGA:Lepas Purna Tugas Personel, Ini Pesan Dandim 0410 Kota Bandar Lampung
Dinas Sosial (Dinsos) menunggu laporannya dengan syarat membawa surat pernyataan dari keluarga, yang menyatakan akan menyerahkan kepada Dinsos dgn menyebutkan alasannya, untuk bersedia di Rehabilitasi.
"Iya nanti kalo persyaratanya sudah diajukan ke kami maka Pasien segera diserahkan ke Dinsos pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023 selambatnya pukul 12.00 WIB sudah berada di Kantor setempat," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: