Aktivitas Malam PT Semen Baturaja Disorot, Pengamat Minta Pengawasan Jangan Kendor
Pengamat Unila meminta pemerintah rutin mengawasi aktivitas PT Semen Baturaja setelah sanksi administratif dicabut.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pencabutan sanksi administratif terhadap PT Semen Baturaja (Persero) Tbk di kawasan Panjang, Bandar Lampung, dinilai tidak semestinya mengakhiri pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan.
Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan mengatakan, pemantauan secara berkala tetap dibutuhkan, terutama setelah muncul informasi dari pamong di Way Laga mengenai aktivitas operasional perusahaan pada malam hari.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung mencabut sanksi administratif yang berkaitan dengan persoalan debu pada 7 September 2026.
Pasca pencabutan sanksi, warga kembali mengaku melihat aktivitas penaikan bahan baku pada malam hari. Kegiatan tersebut disebut berlangsung ketika lampu penerangan di area aktivitas dimatikan.
BACA JUGA:Kafilah Sukabumi Unggul Telak, Juara Umum MTQ ke-55 Bandar Lampung
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Minimnya pencahayaan dinilai dapat menyulitkan proses pemantauan maupun dokumentasi apabila terdapat debu yang muncul dari aktivitas operasional perusahaan.
Meski demikian, Dedy mengingatkan agar informasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dari instansi berwenang.
Menurutnya, laporan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Idealnya, pemerintah secara rutin memonitor seluruh aktivitas korporasi yang beroperasi di Lampung, termasuk CSR PT Semen Baturaja. Hal ini untuk memastikan bahwa aktivitas mereka tak merugikan masyarakat dan tidak merusak lingkungan,” kata Dedy.
BACA JUGA:Jumlah IKM Berizin di Bandar Lampung Naik, Kini Lebih dari 740 Usaha
Dedy menilai pengawasan terhadap perusahaan seharusnya tidak bersifat reaktif atau baru dilakukan setelah masyarakat menyampaikan keluhan.
Pemerintah, kata dia, perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan berkala agar aktivitas perusahaan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Jangan sampai menunggu masyarakat mengadu baru bertindak. Walaupun sanksinya sudah dicabut, pengawasan harus tetap berjalan,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan langsung terhadap pola operasional PT Semen Baturaja, termasuk kegiatan yang berlangsung pada malam hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





