Truk Colt Diesel Dimodifikasi, Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi

Truk Colt Diesel Dimodifikasi, Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi

Polisi menemukan 320 liter solar subsidi dan puluhan barcode pembelian BBM dalam pengungkapan kasus.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di sebuah SPBU yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (46). Ia diduga membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, J diamankan pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB ketika sedang mengisi solar menggunakan truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi.

“Di bagian atas belakang bak mobil terdapat tangki modifikasi berkapasitas kurang lebih 1.000 liter,” kata Regan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 1 Oktober 2026.

BACA JUGA:Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Begini Cara Mengambilnya Kembali

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan tangki modifikasi yang berisi sekitar 320 liter solar bersubsidi.

Selain solar, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang itu antara lain satu mesin penyedot dan satu unit telepon seluler.

Polisi kemudian menemukan puluhan barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tersimpan di dalam telepon seluler tersebut. Dari puluhan barcode yang ditemukan, sebanyak 10 barcode diketahui masih aktif.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut meliputi satu unit truk Colt Diesel, tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter, sekitar 320 liter solar bersubsidi, satu mesin penyedot, serta satu unit telepon seluler yang berisi puluhan barcode pembelian BBM.

BACA JUGA:Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Pantau Kualitas Air Warga

Regan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, J mengaku membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer.

Solar tersebut, kata dia, dijual dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

“Barcode masih kita dalami. Keterangan sementara dari tersangka, dia membeli barcode secara online,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: