Pengurus MWCNU dan DKM Balik Bukit Ikuti Pelatihan Juleha

Pengurus MWCNU dan DKM Balik Bukit Ikuti Pelatihan Juleha

--

BACA JUGA:Ini Daftar 71 Pekon di Lampung Barat yang akan Menggelar Pemilihan Peratin Serentak Tahun 2025

“Hal yang Dilarang Sebelum Hewan Dipastikan Mati yaitu : Menyiram (air) tubuh hewan terutama di luka sembelihan,Menyeret, memindahkan dan menggantung hewan Menguliti dan memisahkan kaki serta kepala,” kata drh Fathan.

Pelatihan yang berlangsung satu hari itu diakhiri dengan praktek oleh Ust Munawair dari Juleha. 

Ust Munawir mengatakan, peran Juleha adalah untuk menjamin kehalalan daging dan hasil sembelihannya.

Jika penyembelihan dilakukan sesuai syariat maka daging dan produk turunannya pun akan halal, sebaliknya jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat maka seluruh produk yang dihasilkannya akan haram.

“Karena perannya yang sangat penting tersebut, maka seorang JULEHA harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan proses penyembelihan,” kata Us Munawir.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: