Pengurus MWCNU dan DKM Balik Bukit Ikuti Pelatihan Juleha

Pengurus MWCNU dan DKM Balik Bukit Ikuti Pelatihan Juleha

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 43 Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Balik Bukit dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Balik Bukit mengikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) bertempat di Pondok Pesantren Al Falah Lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Selasa 27 Juni 2023. 

Kegiatan dengan Tema ‘Sudah Halalkah Sembelihan Kita’ tersebut diisi dengan Pemateri Ust Hernadi yang merupakan Penyuluh Agama Islam (PAI) Balik Bukit yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balik Bukit dan Ketua MWCNU Balik Bukit serta pemateri dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lambar drh Fathan Abdul Azis serta petugas Tim Juleha Lambar Usy Munawir.

Dalam Pemaparannya Ust Hernadi menjelaskan bahwa Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai terbit matahari tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari 13 Dzulhijjah. 

Ketentuannya yakni pertama hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah), sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih.

BACA JUGA:Muhammadiyah Gelar Shalat Ied dan Penyembelihan Hewan Kurban Lebih Awal

Kedua Memotong saluran pernapasan (al-hulqum) dan saluran pencernaan (al-marî') dengan sempurna, untuk penyembelihan harus dilakukan dengan sekali.

“Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong,” jelas Ust Hernadi. 

Lebih lanjut Ust Hernadi menjelaskan bahwa Kesunahan menyembelih hewan Kurban selain Membaca basmalah, shalawat dan takbir, serta membaca membaca doa juga disunahkan Mempercepat proses penyembelihan.

Sementara bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan dimana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain dan tidak lupa menyebut nama Allah. 

BACA JUGA:21 ASN Lampung Barat di Kantor Perwakilan 'Makan Gaji Buta' UPTD Dibubarkan!

Rasulullah SAW bersabda yang Artinya: “Dari Rafi’ berkata kami pernah bersama-sama Rasulullah SAW. Dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Nabi SAW. Bersabda sesungguhnya binatang itu bersifat binatang liar maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini” (HR. Jama’ah).

Selanjutnya, drh Fathan Abdul Azis mengatakan bahwa setelah hewan kurban diturunkan dari kendaraan, dilakukan pemeriksaan kondisi fisik hewan untuk melihat apakah hewan memenuhi syarat sebagai hewan kurban. 

“Hewan yang telah diperiksa digiring atau dituntun menuju ke tempat penampungan sementara. Hewan yang memperlihatkan tanda-tanda sakit dan kelainan lain ditempatkan terpisah dari hewan sehat, Hewan harus diperiksa sekurang kurangnya dua kali sehari untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan minum, pakan, serta kondisi hewan.Apabila ada hewan sakit atau mati, laporkan kepada petugas kesehatan hewan di kecamatan/dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan,” ungkap drh Fatahn.

Lebih lanjut drh Fathan Abdul Azis menjelaskan bahwa proses penyembelihan hewan Kurban itu meliputi, setelah hewan dirubuhkan dan diikat segera disembelih, Penyembelihan cepat, sekali ayun dan memotong tiga saluran : trakea, esofagus dan pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis communis dikanan dan dikiri) Kecepatan, ayunan dan tekanan pisau tergantung pada keterampilan penyembelih dan pisau yang digunakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: