Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Pencabulan

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Pencabulan

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) Polda Lampung mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku adalah seorang pria berinisial RA (22), warga Desa Bengkulu Kabupaten Way Kanan Lampung.

BACA JUGA:Antisipasi Bencana di Musim Hujan, BPBD Lampung Siagakan Satgas 24 Jam

Dihadapan petugas, pria yang kesehariannya mengaku sebagai buruh itu mengakui telah tiga kali menyetubuhi korbannya, sebut saja Mawar (15) di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., pada Kamis 22 Juni 2023.

BACA JUGA:DPMPTSP Lampung Barat Siapkan Parkir Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Lanjutnya, peristiwa bermula di penghujung bulan Mei 2023, terduga pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, pada hari Minggu 4 Juni 3023 sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.

"Di TKP (Hotel), pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban terperdaya, selanjutnya dengan leluasa pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali, setelah melepas syahwatnya pelaku berkata kepada korban agar diam saja," terang AKP Eko.

BACA JUGA:Rakor Linsek Puskesmas Pagar Dewa, Camat Mat Patoni Tekankan Penguatan Sinergitas Kerja

Nenek korban yang akhirnya mengetahui tentang kasus yang menimpa cucunya, lantas melapor ke Polres Lampura.

Melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku, pada Rabu 21 Juni 2023 pukul 16.00 WIB berhasil ditangkap saat ia berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan yang mana terduga pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban.

BACA JUGA:Keren, Sudah 119 Lulusan SMAN 1 Liwa Lolos PTN, Mayoritas Berbasis Test

"Kini terduga RA sudah berada di Mapolres Lampura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, barang bukti yang disita berupa 1 potong celana dalam, jilbab warna pink serta beberapa barang lain yang berhubungan dengan peristiwa," kata Kasat AKP Eko.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: