Pelaku Penganiayaan Dokter Carel Siap Dimeja Hijaukan

Pelaku Penganiayaan Dokter Carel Siap Dimeja Hijaukan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dokter jaga Puskesmas Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong dr. Carel Hamonangan, yang terjadi pada 22 April 2023 lalu.

Kasi Intelijen pada Kejari Lampung Barat, Zenericho, SH., mengatakan, penyerahan barang bukti termasuk kedua tersangka yakni MH dan AW tersebut dilaksanakan di Kejari setempat dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penyidik Kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat.

"Kedua tersangka MH dan AW dijerat pertama: Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau kedua : Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau ketiga : Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Dedy Sutendy, SH, MH. 

Lebih lanjut dikatakan Zenericho, Tim Penuntut Umum telah menerima dan melakukan penelitian terhadap Benda Sitaan/Barang Bukti berupa satu buah kaos berwarna emas bertuliskan CRESSIDA, satu buah jaket berwarna merah hitam bertuliskan HANSA, satu buah kaos berwarna putih dengan gambar buah nanas bertuliskan EAST END LEE COOPER, satu unit handphone merk Iphone 14 pro max warna gold.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Lambar Bergerak Cepat Amankan Pelaku Pengeroyokan Dokter Jaga Puskesmas Pajar Bulan

"Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7) Terhadap Terdakwa An MH dan AW dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juni 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIa Krui," imbuhnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, telah melakukan pelimpahan tahap I (berkas perkara) dugaan penganiayaan yang terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, pelimpahan tahap I dilakukan, sehingga saat ini dalam tahap penelitian oleh JPU.

"Pelimpahan tahap I sudah dilakukan, kami menunggu apa kata JPU setelah penelitian dilakukan, jika masih ada berkas perkara yang kurang maka kami lengkapi," ungkap Juherdi, Minggu 7 Mei 2023.

BACA JUGA:Resmi Tersangka, Pelaku Penganiaya Dokter Carel Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Selanjutnya, jika nantinya sudah lengkap maka akan segera dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), untuk proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak JPU Kejari Lambar.

"Sekarang dalam penelitian oleh JPU, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, tentu kami segera melakukan pelimpahan tahap II," ujarnya.

Untuk diketahui, kronologis kejadian berawal saat pasien yang juga pelaku Hadi Wirahman datang ke di Puskesmas Pajar Bulan dengan keluhan nyeri ulu hati, kemudian korban memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas.

Saat itu masih mengeluh sakit dibagian ulu hati, kemudian korban menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat-obatan sudah diberikan dan dilakukan observasi dan menunggu efek obat bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: