Pansus DPRD Lampung Beri Catatan Atas Temuan BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022

Pansus DPRD Lampung Beri Catatan Atas Temuan BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022

--

BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Apel Kasat Kamling

d. Saudara Gubernur harus memperingatkan dan memberikan surat teguran dengan keras atau memindahkan aparat penerima barang dan jasa yang melakukan pekerjaannya.

11. Beberapa kesalahan dilakukan oleh aparat pengelola keuangan daerah, khususnya penerima barang dan jasa dikarenakan, 

a. Aparat PPK di masing-masing OPD perlu mengikuti pelatihan, seminar dan Bimbingan Teknis terkait tugas dan fungsi pekerjaannya. 

12. Penggunaan pendapatan retribusi oleh Dispora, agar Dispora menganggarkan alokasi dana untuk kegiatan UPTD PKOR dan Biaya Perawatan Kolam Renang Pahoman agar pelaksanaan kegiatan terealisasi, untuk itu

BACA JUGA:Jalan Nasional Dipenuhi Lubang Galian, BPJN Mulai Lakukan Penambalan

a. Dinas Pendapatan daerah harus segera mensosialisasikan kembali aturan baliwa seluruh penerimaan yang diterima unit / OPD harus segera disetor ke kas daerah sesuai aturan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan tunai tetapi by System.

b. Seluruh pungutan terhadap pendapatan daerah yang dikelola oleh Pihak Ketiga, seperti Parkir dan lain-lain harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Penunjukan pengelolaan pungutan pada Pihak Ketiga harus dilakukan secara transparan dan efisien.

d. Pada saat prioritas anggaran, setiap OPD harus melakukan rasionalisasi atas belanja operasional/Rutin setahunnya, dan bagian perencana anggaran juga harus mempertimbangkan rasionalisasi dalam menetapkan pagu anggaran OPD.

BACA JUGA:Lenovo LOQ, Laptop Gaming Entry Level yang Punya Performa Powerful, Ini Harganya

13. Gubernur diminta segera mengkaji ulang besaran Tarif, untuk semua tarif yang dikenakan Pemerintah Provinsi Lampung, antara lain Tarif sewa retribusi. Sewa alat berat, sewa aset daerah lainnya, dengan ketentuan yang berlaku.

14. Gubernur diminta memberikan teguran, kepada Kepala BPKAD, Kepala Biro Kesra, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik agar lebih teliti dalam mengelola Belanja Hibah sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku.

15. Gubernur Lampung diminta memerintahkan Sekretaris DPRD Lampung atas hasil temuan BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 untuk lebih cermat dalam pengelolaan keuangan Daerah Provinsi Lampung kedepannya.

16. Gubernur diminta memberikan teguran kepada Panitia Lelang terutama untuk kegiatan fisik di BMBK, OPD Pengelola agar satu Kualifikasi Kompetensi Konsultan harus sesuai, penyedia jasa satu kegiatan (tidak double).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: