Pansus DPRD Lampung Beri Catatan Atas Temuan BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022

Pansus DPRD Lampung Beri Catatan Atas Temuan BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022

--

BACA JUGA:Segini Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pesisir Barat

5. Kelebihan bayar bagi ASN yang sedang tugas belajar, menunaikan ibadah haji dan item lain-lain. 

Kemudian pihaknya meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera melakukan hal-hal sebagai berikut : 

1. Setiap rekomendasi dan temuan dari BPK baik kepada Kepala OPD dan seluruh aparat pengelola keuangan Daerah yang disebut dalam rekomendasi itu diminta segera ditindaklanjuti, baik catatan dan rekomendasi BPK baik tahun 2022 maupun tahun-tahun sebelumnya. 

2. Seluruh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah harus mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku dan turunannya.

BACA JUGA:DPRD Lampung Minta Pengumuman PPDB Jalur Zonasi Ditunda

3. Jika temuan BPK tersebut terus berulang dikarenakan kesengajaan maka oknum tersebut harus ditindak tegas dengan aturan ketentuan yang berlaku.

4. Jika kesalahan dilakukan karena ketidakpahaman/ketidaktahuan maka perlu diadakannya fasilitasi bimbingan teknis/sosialisasi/pelatihan dan hal lain yang diperlukan kepada para ASN.

5. Kerugian negara berupa kekurangan volume pekerjaan, anggaran daerah negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan harus segera dikembalikan ke kas daerah.

"Jika tidak dapat dilakukan (gagal) lakukan Blacklist atas nama badan hukum pihak ketiga tersebut atas nama pemilik (owner/kontraktor), dan jika masih gagal, kasus diserahkan pada penegak hukum," terangnya. 

BACA JUGA:Pengrajin Tempe di Bandar Lampung Keluhkan Minimnya Pasokan Kedelai Lokal

6. Gubernur diminta untuk meningkatkan Sistem Pengendalian Internal di setiap OPD untuk menjalankannya pengelolaan anggaran secara konsisten seperti, proses penyusunan target pendapatan, proses tender, dan proses penerimaan barang dan Jasa dan lain-lain.

7. Beberapa Temuan yang terdapat dalam Dokumen Ringkasan Summary harus mendapat prioritas dalam penindaklanjutan, yaitu. 

- Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bukan Pajak harus segera disetorkan Provinsi Lampung kepada kabupaten/kota, untuk menunjang pembangunan di masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.

- Jika keuangan Kas daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 ini belum mampu membayarkannya secara penuh, maka Gubernur perlu Skema Pelunasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: