Pansus DPRD Lampung Beri Catatan Atas Temuan BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022

Pansus DPRD Lampung Beri Catatan Atas Temuan BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022

--

BACA JUGA:Daftar Pemilih di Lampung Barat Pada Pemilu 2024 Turun 2.059, Tersebar di 982 TPS

8. Pada 3 objek pemeriksaan kinerja, Gubernur diminta melakukan kajian tentang efektivitas kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengurangi Kemiskinan, berupa :

a. Analisa kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung menanggulangi kemiskinan selaras dengan program pusat dan koordinasi dengan kebijakan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

b. Analisa program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dalam Pelaksanaan penanggulangan Kemiskinan, termasuk program dalam pemberdayaan Masyarakat Miskin untuk menanggulangi kemiskinan.

c. Memanfaatkan basis data untuk koordinasi kebijakan penanggulangan kemiskinan.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Wisata Murah di Kabupaten Sukoharjo yang Instagramable

9. Dinas Pendapatan Daerah, khususnya UPTD SAMSAT dan pengelola Pajak Air Permukaan HARUS segera menagih utang PKB dan PAP yang nilainya cukup besar dan melaporkan progresnya pada Tim Pansus. 

10. Untuk beberapa temuan BPK yang terus berulang setiap tahunnya, diminta agar gubernur menindaklanjutinya antara lain, 

a. Temuan berupa kelebihan pembayaran gaji/tunjangan/honor dan sejenisnya terus berulang, Gubernur memerintahkan kepada stakeholder terkait untuk memperbaiki sistem IT yang terintegrasi sistem administrasi berbasis digital.

Sehingga setiap ada pengajuan dari bagian SDM untuk ASN yang melaksanakan tugas belajar, cuti besar atau pengenaan sanksi disiplin berupa penurunan gaji, langsung dipotong Tunjangan Kinerjanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Umumkan 3 Nama Terbaik Hasil Seleksi Terbuka JPTP

"Memanfaatkan alokasi anggaran dalam setiap OPD yaitu pos Evaluasi dan monitoring perencanaan. Maka Saudara Gubernur Cq OPD yang disebut antara lain OPD DBMBK diminta sebagai berikut," terangnya. 

a. Menginventarisasi seluruh nama pemilik dan nama perusahaan pemenang tender Penyedia Barang dan Jasa yang disebut dalam temuan itu

b. Lakukan pemanggilan kepada Pemilik Perusahaan tersebut menyelesaikan penggantiannya dan tidak melakukan hal yang sama. 

c. Lakukan Blacklist atas nama pemilik dan nama perusahaan yang terus melakukan tindakan ini dalam sistem tender. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: