DPRD Lampung Minta Pengumuman PPDB Jalur Zonasi Ditunda

DPRD Lampung Minta Pengumuman PPDB Jalur Zonasi Ditunda

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta agar pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang akan diumumkan besok ditunda.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, dalam rangka Pembicaraan Tingkat dua dalam rangka laporan panitia khusus pembahasan pansus, laporan hasil pemeriksaan Provinsi Lampung atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Lampung, Rabu 21 Juni 2023.

"Kami sejak dimulai PPDB ini banyak menerima laporan atau aduan baik masyarakat terutama yang jalur zonasi, ternyata terdapat keganjilan-keganjilan, yang semestinya diterima justru tidak diterima," ungkapnya. 

Terkait laporan tersebut, Yanuar juga mengatakan bahwa pihaknya hari ini telah mengambil sampel di 5 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

BACA JUGA:Pengrajin Tempe di Bandar Lampung Keluhkan Minimnya Pasokan Kedelai Lokal

Kelima sekolah tersebut yaitu SMAN 1 Kota Bandar Lampung, SMAN 4 Bandar Lampung, SMAN 5 Bandar Lampung, SMAN 14 Bandar Lampung, SMAN 15 dan SMKN 1 Bandar Lampung. 

"Kami tanya secara detail ternyata dari jawaban mereka masih sangat mungkin terjadi keganjilan terulang lagi seperti yang tahun lalu baik dari zonasi, afirmasi, Pemindahan tugas orang tua dan prestasi," terangnya. 

Menurutnya, pihak sekolah masih belum bisa menjamin mekanisme dan verifikasi yang faktual. 

"Karena sekolah-sekolah itu memang tidak melakukan verifikasi faktual. Jadi kalo misal saya bikin kartu Keluarga di sekitar sekolah-sekolah itu ya tinggal mereka terima-terima aja," tegasnya. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Umumkan 3 Nama Terbaik Hasil Seleksi Terbuka JPTP

Oleh karena itu Yanuar berharap jangan sampai terjadi seperti tahun lalu hingga ada pegawai SMA yang dipecat. 

"Baiknya sebelum diumumkan orang tua wali murid yang lapor itu harus diverifikasi apakah betul anaknya tidak masuk dalam kategori PPDB. Kalo dia masuk kita minta untuk dimasukkan. Jangan sampai ternyata itu benar dan tidak masuk karena kuota penuh nah disitu sudah pasti ada pelanggaran," tegasnya.

"Yang jadi korban nanti operator kepala sekolah. Untuk mencegah itu kami minta supaya ditunda saja pengumumannya," imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan belum bisa memberikan tanggapan, yang pasti pihaknya hanya melaksanakan peraturan Mendikbudristek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: